KSPI : Kami Tolak Tenaga Kerja Asing Masuk Selama PPKM Darurat

TKA
Ilustrasi tenaga kerja asing

JAKARTA -– Kedatangan tenaga kerja asing (TKA) pada masa pandemi Covid-19 terus mendapat kritik dari kalangan serikat pekerja. Terlebih saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang seharusnya lebih tegas dalam pembatasan pergerakan orang.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pemerintah harus tegas melarang kedatangan TKA. Apa pun alasannya. Jika dibiarkan, kedatangan TKA akan berisiko memperparah kasus Covid-19 di Indonesia. Sebab, banyak TKA yang terkonfirmasi positif Covid-19. Misalnya, TKA asal Jepang. Dari 10 TKA asal Jepang, 3–4 orang positif Covid-19. ’’Ini baru TKA Jepang. Bagaimana dengan perusahaan lain,’’ ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Selain itu, kedatangan para TKA tersebut mencederai hati para pekerja/buruh dalam negeri. Sebab, banyak di antara mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) ataupun dirumahkan saat pandemi. ’’TKA ini, saran kami, jangan dibolehkan masuk dengan alasan apa pun, terutama dari China,’’ tegasnya.

Pernyataan senada disampaikan anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati. Dia meminta akses masuk bagi TKA maupun WNA ditutup selama PPKM darurat. Masuknya TKA/WNA itu menjadi isu besar. Apalagi, ada TKA/WNA yang terbukti positif Covid-19. Salah satunya yang masuk ke Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, awal Juli lalu.

Dia menegaskan, salah satu kebijakan sebagaimana diterapkan dalam PPKM adalah pembatasan pergerakan (mobilitas) semua warga. Dengan demikian, mestinya pembatasan mobilitas itu juga berlaku terhadap TKA dan WNA yang akan masuk ke Indonesia. ’’Inilah kenyataan pahit dalam PPKM yang tidak memasukkan pembatasan terhadap WNA atau TKA. Selama WNA atau TKA tetap boleh masuk ke negara kita, kemungkinan penularannya juga tetap besar,’’ keluhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *