KOTA SUKABUMI

Polres Sukabumi Kota Tetapkan 4 Tersangka Investasi Bodong

×

Polres Sukabumi Kota Tetapkan 4 Tersangka Investasi Bodong

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Sukabumi Kota
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun saat memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan, Rabu (24/4).

SUKABUMI – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota, terus mendalami dugaan kasus investasi bodong sewa gadai hunian. Alhasil, saat ini polisi berhasil mengamankan empat dari enam karyawan CV AAP.

Keempat terduga pelaku tersebut yakni, HM (50) dan TR (46) selaku Marketing CV AAP. Sementara, HRM (47) dan GP (36) selaku Jenderal Manajer CV AAP.

Bank bjb Tandamata

Adapun, dua terduga pelaku lainnya, H dan A telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun menjelaskan, investasi bodong yang diduga dilakukan para pelaku menelan korban hingga 186 orang dengan total nilai kerugian materil hingga Rp5.595.500.000.

“Selain mengamankan keempat terduga pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 bundle surat perjanjian gadai kontrak hunian, 12 bundle kwitansi pembayaran dari CV. Amanah Abadi Property, 5 bundel surat kesepakatan penegasan berakhirnya perjanjian, 1 unit CPU (Central Processing Unit) dan 5 lembar foto kontruksi Pembangunan,” jelas Bagus kepada wartawan, Rabu (24/4).

Bagus menerangkan, bujuk rayu dan menjanjikan keuntungan investasi sewa gadai hunian terhadap para korban menjadi modus yang sering dilakukan para pelaku.

“Pelaku mengajak para korban untuk melakukan investasi sewa hunian rumah dengan janji korban akan menempati rumah sewa unian selama dua tahun. Dimana nilai investasi, akan dilakukan pemotongan sebesar lima persen pada saat sewa hunian rumah berakhir.

Kenyataannya, saat proses 6 bulan korban menempati rumah, para pemilik rumah mendatangi para korban dan menyatakan bahwa CV. AAP hanya menyewa berkisar 6 bulan dan sewa rumah dibayarkan perbulan,” terangnya.

Berdasarkan alat bukti dan saksi, kini polisi sudah menetapkan 4 orang tersangka yaitu HM (50) dan TR (46) bertindak sebagai marketing, HRM (47) dan GP (36) selaku General Manajer yang membantu marketing menemui para korban, membujuk, merayu dan meyakinkan para korban bahwa CV. AAP akan memberikan keuntungan kepada para korban.

“Sedangkan untuk yang DPO yaitu H selaku Direktur dan pemilik CV. AAp dan A selaku General Manager,” bebernya.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal 372 jo 378 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun. “Hingga saat ini, keempat terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan,” pungkasnya. (Bam)