Kemenkes : Minuman Manis Kemasan Wajib Kena Cukai

Pemberian label pada produk kemasan
Pemberian label pada produk kemasan makanan yang lebih sehat. (Istimewa)

JAKARTA — Untuk mengatasi ketergantungan terhadap minum minuman manis seiring naiknya angka prevalensi penyakit tidak menular, berbagai cara preventif dilakukan kementerian kesehatan. Salah satunya adalah penetapan pajak atau cukai.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, konsumsi gula berlebih, baik dari makanan atau minuman, berisiko tinggi menyebabkan masalah kesehatan. Di antaranya seperti gula darah tinggi, obesitas, dan diabetes melitus.

Bacaan Lainnya

”Data kemenkes juga menunjukkan, 28,7 persen masyarakat Indonesia mengonsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) melebihi batas yang dianjurkan. Batasan konsumsi GGL sudah diatur dalam Permenkes No 30/2013 yang diperbaharui dengan Permenkes 63/2015,” ujar Maxi Rein Rondonuwu.

Menurut dia, pemerintah melakukan berbagai upaya dan strategi dalam mengendalikan GGL mencakup aspek regulasi, reformulasi pangan, penetapan pajak atau cukai, studi atau riset, dan edukasi. Salah satunya adalah Permenkes No 30/2013 yang diperbaharui dengan Permenkes No 63/2015 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak, serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji.

”Salah satu aspek pengaturannya dalam hal nilai gizi seperti kandungan lemak hingga gula harus tertera pada iklan dan promosi media lainnya seperti leaflet, brosur, buku menu, dan media lainnya,” kata Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan resmi, Selasa (27/9).

Kebijakan cukai terhadap Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) di Indonesia juga sudah diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan dilaksanakan Kementerian Keuangan. Hal itu untuk menurunkan prevalensi penyakit tak menular di masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *