Karena Reses, Tidak Penuhi Panggilan KPK

JAKARTA – Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil paksa Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) menguat. Itu seiring tidak kooperatifnya orang nomor satu di parlemen itu atas panggilan lanjutan KPK, kemarin (30/10).

Setnov beralasan menjalankan tugas negara sehingga kembali tidak dapat memenuhi panggilan lembaga superbodi tersebut.

Bacaan Lainnya

”Tidak ada satu pun alasan yang bisa membenarkan dirinya (Setnov) untuk memiliki privilege (hak istimewa, Red) hukum di atas warga negara lain,” kata peneliti School of Transnational Governance di European University Institute Erwin Natosmal Oemar saat dihubungi Jawa Pos.

Setnov tercatat 3 kali tidak memenuhi panggilan KPK, baik di persidangan Andi Agustinus alias Andi Narogong maupun penyidikan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

Erwin mengatakan, pemanggilan paksa sudah pantas dilakukan KPK agar Setnov dapat bersaksi untuk perkara e-KTP. ”Publik akan berada di belakang KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, alasan ketidakhadiran Setnov lantaran menjalani masa pemulihan pasca dirawat di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

Setnov memang mengaku mengidap berbagai penyakit misterius selama beberapa pekan. Mulai dari vertigo, jantung, hingga gejala tumor di tenggorokan. Anehnya, semua sakit itu sembuh ketika gugatan praperadilan di PN Jaksel dikabulkan 29 September lalu.

Senada dengan Erwin, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan ketidakhadiran Setnov kemarin dapat disimpulkan bahwa Ketua Umum Partai Golkar itu secara langsung terlibat perkara e-KTP.

”Kalau dia (Setnov) tidak terlibat, pasti akan datang dengan senang hati ke KPK,” ungkap mantan pengacara Antasari Azhar itu.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan berdasar surat yang dikirim Setnov, alasan ketidakhadiran mantan tersangka e-KTP tersebut lantaran sibuk dengan agenda ketua DPR.

Setnov kemarin mengunjungi konstituen di sejumlah daerah pemilihan (dapil). ”Kunjungan selama masa reses, maka panggilan belum dapat dipenuhi,” jelas Febri.

Kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi meminta semua pihak menghormati alasan Setnov tidak memenuhi panggilan KPK. Sebab, Setnov melaksanakan kegiatan negara yang tidak dapat ditinggalkan.

”Beliau kan setingkat dengan Presiden RI. Jadi beliau ada kegiatan negara,” terangnya. ”Saya rasa semua pihak harus menghormati. Beliau kan lagi ada tugas negara,” imbuhnya. (tyo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *