Menteri PUPR Akan Panggil PT Waskita

JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono akan memanggil PT Waskita Karya terkait ambruknya konstruksi flyover di ruas tol Pasuruan-Probolinggo pada Minggu lalu (29/10).

Itu bagian dari evaluasi terhadap insiden yang memakan korban jiwa tersebut.
“Kami akan lihat hasil temuan tim di lapangan dulu,” kata Basuki kepada wartawan saat ditemui di kantor Kementerian PUPR kemarin (30/10).

Basuki menjelaskan, begitu mendapatkan laporan hancurkan konstruksi flyover tersebut, pihaknya memang langsung membentuk tim. Tim tersebut dari Direktorat Jembatan, Ditjen Bina Marga.
Ada beberapa hal yang akan diperiksa oleh tim tersebut. “Mulai dari desain, metode kerja, apakah tahapannya

sudah betul atau belum. Sekarang ini belum tahu apakah ada pelanggaran atau tidak. Lihat hasil dari tim dulu,” kata Basuki.

Insiden runtuhnya girder proyek tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) di Desa Cukurgondang, Kecataman Grati, Kabupaten Pasuruan, itu, menyebabkan seorang pekerja tewas dan dua lainnya luka-luka. Satreskrim Polres Pasuruan sudah memeriksa 14 saksi untuk mencari penyebab musibah.

Project Manager PT Waskita Tol Paspro Kadek Oka menepis anggapan bahwa insiden ambruknya empat girder yang tengah dalam instalasi itu disebabkan kesalahan prosedur. Menurut Kadek, setiap pengerjaan atas kerja sama dengan PT Pancang Sakti tersebut telah melalui prosedur dan regulasi yang ada.

’’Tak ada prosedur yang kami langkahi. Mulai izin kerja, metode pekerjaan, hingga pelaksanaan. Semua sudah kami lalui sebagaimana prosedur yang ada,” ujarnya kepada awak media (Jawa Pos, 30/10).

Meski demikian, Kadek tetap akan melakukan evaluasi terkait dengan insiden tersebut. Begitu pun mekanisme pengawasan kerja. Kadek menuturkan, pengawasan kerja juga telah dilakukan secara rutin. ’’Proses kontrol telah dilakukan secara rutin. Pelaksana dan pengawas berada di lokasi,” jelasnya.

Basuki mengatakan, insiden tersebut harus betul-betul diusut. Mengingat ini bukan insiden pertama yang terjadi pada proyek jalan tol PT Waskita Karya.

Pada September lalu, terjadi insiden pada proyek pembangunan jembatan yang melintasi proyek jalan tol Bogor-Cianjur-Sukabumi (Bocimi) di Kampung Tenggek Desa Cimande Hilir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor.

Dalam insiden tersebut, tiga orang pekerja dilaporkan menjadi korban, seorang di antaranya meninggal dunia. “Keduanya (proyek) Waskita. Dua kali berturut-turut,” ungkap Basuki.

Terkait dengam unsur pidana yang mungkin terjadi pada insiden tersebut, Basuki menyerahkannya ke pihak kepolisian untuk diinvestigasi. “Kita tunggu hasil dari tim dan kepolisian,” ucap dia.

PT Waskita Karya mulai menggarap proyek tol Pasuruan-Probolinggo sepanjang 31,3 kilometer dengan nilai kontrak Rp 2,9 triliun pada 2016. Pembangunan proyek terdiri dari tiga seksi.

Seksi 1 sepanjang 8 kilometer melewati Grati-Nguling, seksi 2 perbatasan Nguling, Pasuruan-Sumberasih, Probolinggo sepanjang 6 kilometer, dan Seksi 3 Sumberasih-Leces sepanjang 17,3 kilometer. Saat ini Progress Fisik Pekerjaan proyek adalah sebesar 46,6 persen dari Rencana sebesar 50,9 persen.

Terpisah, anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati menilai robohnya penyangga di tol Pasuruan-Probolinggo makin menunjukkan penerapan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) yang lemah. Kementerian Ketenagakerjaan harus melakukan audit secara menyeluruh terhadap penerapan K3 di seluruh Indonesia.

”Peristiwa itu menjadi sinyalemen yang harus diperhatikan pemerintah, apalagi saat ini pemerintah tengah giat-giatnya membangun infrastruktur di berbagai daerah.

Okky menilai, ada persoalan laten yang dihadapi di sektor ketenagakerjaan kita yakni soal minimnya tenaga pengawas yang berdampak pada abainya penegakan aturan oleh perusahaan.

Contoh di tahun 2013, di Kabupaten Tangerang, Banten,terdapat 5.346 kegiatan usaha yang rasionya harus memiliki 50 tenaga pengawas industri.

Tapi faktanya, pada tahun 2013 Kabupaten Tangerang hanya memiliki 15 tenaga pengawas, itu pun saat ini telah ditarik menjadi pegawai provinsi sebagai konsekuensi penerapan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

”Harusnya pemerintah duduk bersama dengan stakeholder terkait minimnya tenaga pengawas ketenagakerjaan selain akan mengawasi aspek keselamatan tenaga kerja juga pada aspek lainnya,” kata Okky Dalam hal ini, aspek keberadaan pekerja anak, keberadaan tenaga kerja asing harus menjadi aspek tak kalah penting pengawasan sektor ketenagakerjaan.

Okky mendorong, Kemnaker, Kementerian PAN RB, dan Kementerian Keuangan untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan tersebut.

”Soal pengawasan ketenagakerjaan bukanlah masalah sepele dan kompelementer, tetapi di pengawasanlah ujung tombak penegakan aturan di sektor ketenagakerjaan,” tandasnya. (and/bay/ttg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *