Proyek Fiktif PT Waskita Karya, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru

Ketua KPK Firli Bahuri saat mengumumkan penahanan 5 tersangka kasus dugaan suap terkait proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2009-2015, Jakarta, Kamis (23/7). Foto: Ricardo

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif proyek-proyek yang digarap PT Waskita Karya. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani (DS), Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana serta Wakil Kadiv II PT Waskita Karya Fakih Usman.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada 13 Juli 2020 dengan tiga orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (23/7).

Bacaan Lainnya

Firli menerangkan, pihaknya menetapkan ketiga tersangka itu berdasarkan hasil penyidikan terhadap dua tersangka sebelumya.

Kedua tersangka yang dimintai keterangan yaitu Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar.

“Kelima tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Firli.

“Atau juga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan atau sarana yang ada padanya.

” Firli menilai kelima tersangka telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat negara merugi, terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan selama 2009-2015.

Menurut Firli, selama periode 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT. SSA Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering dan PT Aryana Sejahtera.

KPK telah lebih dahulu menetapkan mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman, serta mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka. Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN.

Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua. Atas perbuatannya, lima tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *