Didata 2022 tapi Honorer Dihapus 2023, Kemenpan RB : Kamu mulai, Kamu yang Akhiri

Honorer Dihapus 2023
Honorer Dihapus 2023,

JAKARTA – Tenaga honorer didata 2022 untuk mengetahui jumlah tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Banyak yang mengira tenaga honorer didata sebagai acuan dalam seleksi PPPK 2022. Sebab, status honorer dihapus mulai 28 November 2023.

Para tenaga honorer pun bersemangat. Mereka ramai-ramai menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Setidaknya 6 dokumen yang harus disiapkan agar honorer bisa masuk dalam pendataan non ASN, yakni:

Bacaan Lainnya
  • NIK tenaga non ASN atau eks honorer K2.
  • Nomor KK tenaga non ASN atau eks honorer K2.
  • Nomor peserta eks honorer K2 yang dimiliki pada 2013.
  • Ijazah pendidikan terakhir tenaga non ASN atau eks honorer K2.
  • SK jabatan dari awal berkerja hingga terakhir.

Bukti pembayaran gaji melalui mekanisme langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

Para tenaga honorer pun disibukkan untuk mencari dokumen tersebut sejak beberapa minggu terakhir. Bahkan, tenaga honorer di Buleleng Bali ramai-ramai membongkar gudang arsip di areal Kantor Bupati Buleleng untuk mencari kontrak kerja dan slip gaji.

Kontrak kerja dan slip gaji merupakan dokumen yang harus disiapkan agar bisa terdata sebagai honorer. Sayangnya, usaha mereka bakal sia-sia. Sebab, hasil pendataan honorer tidak menjadi acuan dalam penerimaan PPPK 2022.

Padahal, honorer dihapus mulai 28 November 2023 mendatang. Tenaga honorer pun hanya bisa berharap diangkat menjadi ASN melalui seleksi PPPK 2022 dan seleksi PPPK 2023. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni mengatakan pendataan honorer hanya sebagai acuan dalam melakukan pemetaan tenaga non ASN.

Alex Denni menegaskan pendataan honorer bukan bertujuan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi PNS atau PPPK 2022.

“Makanya ketika kita bicara pendataan, pendataan ini saya sampaikan bukan untuk mengangkat dia (honorer) menjadi ASN,” tegas Alex Denni saat sosialisasi pendataan tenaga non ASN yang digelar secara virtual pada Rabu (24/8).

Menurut Alex, pendataan dilakukan sebagai upaya untuk memetakan tenaga non ASN di seluruh Indonesia. “Pendataan ini sebagai bahan kita untuk melakukan pemetaan, sehingga kebijakan apa sih yang harus kita lakukan,” ucapnya.

Pos terkait