Didata 2022 tapi Honorer Dihapus 2023, Kemenpan RB : Kamu mulai, Kamu yang Akhiri

Honorer Dihapus 2023
Honorer Dihapus 2023,

Selama ini, kata dia, banyak tenaga honorer yang diangkat karena motif politik. Misalnya yang bersangkutan adalah kerabat Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK). Alex lantas menyindir PPK yang mengangkat tenaga honorer. Seharusnya ketika PPK selesai menjabat, honorer yang diangkatnya juga ditarik.

Bacaan Lainnya

Alex mengutip lirik lagu ‘Kegagalan Cinta’ yang diciptakan raja dangdut Rhoma Irama. “Karena kita kan gak pernah tahu tuh yang angkat siapa? Harusnya kau yang memulai kau yang mengakhiri,” sindir Alex.

Ia menegaskan pendataan non ASN dilakukan untuk mengetahui jumlah honorer di seluruh Indonesia. Hasil pendataan honorer wajib dilaporkan oleh PPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.

“Jadi kita ingin mengetahui jumlah keseluruhan (honorer) di pusat dan daerah itu berapa sih,” tandas Alex.

Diketahui, pemerintah akan mengapus honorer mulai 28 November 2023. Itu sesuai dengan SE Menpan RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.SE Menpan RB tersebut merujuk kepada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam UU ASN Pasal 5 menyebutkan pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Mulai 28 November 2023, honorer dihapus, sehingga pegawai yang ada intansi pemerinta hanya PNS dan PPPK. (rifky/pojoksatu)

Pos terkait