Ditemui terpisah, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat mengklaim, Operasi, pengawasan dan pembinaan telah dilakukan kepada setiap kosan dan pemiliknya termasuk indekos yang menjadi tempat transaksi prostitusi tersebut. Bahkan diakui Sudrajat, dua bulan lalu pihaknya melakukan operasi dilokasi transaksi prostitusi.
“Dua bulan yang lalu kami ke indekos Itu, hanya saja saat itu indikasinya adalah adanya minuman keras, karena memang setelah dilakukan pengecekan kepada setiap kamar, mayoritas yang menghuni itu laki-laki,” ungkapnya.
Untuk meningkatkan pengawasan indekos, lanjut Sudrajat, pihaknya bakal meminta bantuan kepada kepala seksi tramtib yanga da disetiap kelurahan untuk melakukan pendataan dan pengawasan. Tidak hanya Itu, Perda tentang indekos ini sudah disampaikan kurang lebih di 20 kelurahan kepada semua unsur masyarakat.
“Jika dilihat, Kecamatan Warudoyong dan Citamiang yang cukup banyak indekosnya, dan juga masuk zona merah. Tapi, pengawasan ini bukan tugas pemrintah dalam hal ini Satpol PP saja, kami meminta masyarakat juga ikut terlibat. Jika ada hal yang mencurigakan, segeralah laporkan,” pungkasnya.
(upi/t).