Satpol PP Kota Sukabumi Pelototi Penyewaan Sepeda Listrik

Satpol PP Kota Sukabumi
Sejumlah personel Satpol PP Kota Sukabumi saat melakukan peninjauan di Lapang Merdeka Kota Sukabumi, Selasa (6/2).

CIKOLE– Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kota Sukabumi, menggencarkan penyisiran Lapang Merdeka (Lapdek). Hal itu, dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan fasilitas bublik dan melanggar Peraturan Walikota Sukabumi nomor 4 tahun 2017 Tentang Penggunaan Lapang Merdeka.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat menjelaskan, petugas Satpol PP dan Damkar akan melakukan patroli di Lapang Merdeka setiap hari mulai dari pukul 9.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB, dan pukul 2.00 WIB hingga 5.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Dalam patroli tersebut, petugas akan memastikan tidak ada aktivitas atau penyalahgunaan fasilitas yang melanggar peraturan tersebut,” kata Ayi kepada Radar Sukabumi, Selasa (6/2).

Ayi menegaskan, penggunaan sepeda gowes yang bukan menggunakan tenaga listrik masih diperbolehkan di Lapang Merdeka. Adapun, sejauh ini petugas telah dilakukan penertiban. Bahkan, beberapa mobil listrik, sepeda listrik, dan skuter listrik berhasil diamankan.

“Selain melakukan patroli petugas juga sudah berhasil mengamankan seperti, mobil listrik, sepeda listrik, dan skuter listrik,” ujarnya.

Dengan adanya upaya penyisiran rutin ini, diharapkan akan tercipta kedisiplinan penggunaan fasilitas publik di Lapang Merdeka. “Kami mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut agar mematuhi aturan dan memanfaatkannya dengan baik demi kepentingan bersama,” tukasnya.

Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji menjelaskan, sesuai Pasal 1 ayat 2 Peraturan Wali Kota Sukabumi nomor 4 tahun 2017 Tentang Penggunaan Lapang Merdeka, menyebutkan peruntukan lapang untuk dipergunakan upacara, olahraga, pendidikan dan kegiatan Pemkot Sukabumi lainnya.

Sebab itu, setiap orang dilarang untuk menggunakan lapang utama, tribun, trek atau jalur di sekitar lapangan, podium, dan area olah raga lainnya di luar peruntukannya. “Ya, intinya untuk sarana olahraga,” jelasnya.

Kusmana mengaku, sejauh ini sudah menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk setiap hari melakukan patroli dan menertibkan aktivitas seperti pedagang dan motor listrik.

“Kami sudah menugaskan Satpol PP agar setiap hari mengadakan patroli hal ini demi kenyamanan masyarakat yang sedang melaksanakan aktivitas olahraga,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Kang Tutus mengaku, baru mengetahui kembalinya menjamur aktivitas penyewaan sepeda listrik dan yang lainnya.

Padahal, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi sudah memasang baliho pengumuman nomor PU.01.04/56/VI/DPUTR/2024 Tentang Pembatasan Penggunaan Lapang Merdeka (PPLM) di Lapang Merdeka. “Kami akan kembali menertibkannya,” tegasnya.

Menurutnya, bagi para penyewa sepeda listrik, mobil-mobilan, otopet, trampolin dan mandi bola dan lainnya yang masih tidak mengindahkan aturan maka Pemkot Sukabumi akan memberikan tindakan tegas dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). “Ya jelas akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *