Perda Indekos Dikritisi

CIKOLE– Terbongkarnya praktik prostitusi online oleh Polres Sukabumi Kota menuai pertanyaan beberapa kalangan masyarakat, salah satunya muncul dari kalangan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Sukabumi.

Mereka menilai, pemerintah harus meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada setiap indekos dan kontrakan yang di Kota Sukabumi. Karena memang, dalam Peraturan Daerah Kota Sukabumi nomor 8 tahun 2017 tentang penataan rumah indekos atau rumah kontrakan jelas sudah diatur mulai dari hak dan kewajiban serta pembinaan dan pengawasannya.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum Pengurus Cabang PMII Kota Sukabumi, Budiman mengungkapkan, terungkapnya prostitusi online itu jelas mengundang tanya baginya. Pasalnya, dalam regulasi yang teh ada seharusnya indekos maupun pemiliknya harus diberikan pembinaan dan pengawasan untuk meminimalisir penyalahgunaan.

“Terbukti, kemarin itu kasus prostitusi online ternyata transaksinya di rumah indekos, jadi selama ini sepeti apa proses pembinaan dan pengwasannya, kalau pun sudah disosialisasikan sepertinya pemrintah haris lebih meningkatkan pengawasannya, dan yang jelas harus tegas,” ungkapnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (21/11).

Ia berpendapat, Perda soal indekos yang ada dirasa sudah cukup baik. Namun, lagi dan lagi pelaksanaan di lapangan yang akan mendukung peraturan daerah tersebut kurang berjalan dengan baik.

“Sudah jelas semua diatur, mulai dari harusnya kepemilikan izin operasional bagi setiap indekos, pembinaan, pengawasan rutin, pendataan dan sebagainya. Maka dari Itu, jangan sampai kotayang terkenal kota santri ini tercoreng oleh ulah penyakit masyarakat tersebut,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *