APBD Kota Sukabumi 2023 Perubahan Dipercepat

Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi
Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi menghadiri penetapan persetujuan perubahan APBD 2023 dan peraturan daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Selasa (19/9).

CIKOLE – Jelang akhir masa jabatan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami, menghadiri penetapan persetujuan perubahan APBD 2023 dan peraturan daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Selasa (19/9). Artinya, APBD perubahan di tahun 2023 bakal dicairkan lebih cepat, dibanding tahun sebelumnya.

“Dengan disetujui perubahan anggaran 2023 dan dievaluasi 15 hari oleh penjabat gubernur serta proses penyempurnaan dan bisa mendapatkan secepatnya,” ujar Fahmi.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, penyusunan perubahan APBD 2023 ini, dilakukan dengan memperhatikan aspek teknis, legalitas sehingga menjamin akuntabilitas.

Momen ini juga sambung dia, sekaligus untuk berpamintan karena akan purna tugas sebagai kepala daerah pada 20 September 2023.

“Setiap titik awal pasti ada titik akhir sesuai aturan perundang-undangan kami selaku walikota dan wakil akan mengakhiri masa jabatan, ” katanya.

Sejalan dengan hal itu, ia menyampaikan salam hormat, terimakasih dan apresiasi kepada warga Sukabumi karena telah memberikan amanah selama 60 bulan.

Di mana, untuk setiap kekurangan baik segi kebijakan dan ucapan mohon dimaafkan. “Kami mohon pamit, terimakasih kepada ketua, wakil dan anggota DPRD atas kerjasamanya, “imbuh dia.

Ia pun menghaturkan berterimakasih atas sinergi hubungan harmonis antara legislatif dan eksekutif, sehingga pembangunan di Kota Sukabumi berjalan dengan baik.

“Atas nama pemda mengucapkan penghargaan kepasa pimpinan DPRD dan anggota yang bersedia melaksanakan pembahasan efektif. Terimakasih kepada pansus mengawal raperda pajak dan retribusi akan disampaikan kepada gubernur dan pemerintah pusat,” ungkap Fahmi.

Evaluasi hasil bisa diterima Januari 2024 dan diundangkan dan dilaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Dengan perda pajak dan reribusi semangat akokasi sumber daya nasional efektif, transparan dan berkeadilan. (why)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *