Kunci DOB Kabupaten Sukabumi Utara Terwujud Tahun Ini

Aktivis Presidium CDOB KSU, Wibowo HK
Aktivis Presidium CDOB KSU, Wibowo HK

SUKABUMIKunci Kabupaten Sukabumi akan menjadi dua kabupaten setelah perjuangan selama 25 tahun ternyata ada ditangan Anggota DPR RI Baru.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23/2014 Pasal 33(1) yang menentukan, bahwa pemekaran daerah, adalah pemecahan daerah provinsi, kabupaten menjadi daerah baru.

Bacaan Lainnya

Hal demikian disampaikan Aktivis Presidium Calon Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sukabumi Utara (CDOB KSU), Wibowo HK kepada Radar Sukabumi.

Bahwa menurutnya, apabila di pelajari dari UU tersebut, dapat memberikan kesempatan kepada semua steakholder untuk lebih konsen dalam mewujudkannya daerah baru harus lebih baik dalam penatatakelola daerahnya.

Presidum KSU, sudah melakukan pembahasan dan analisa berdasarkan UU tersebut dengan konsep dan solusi.

“Namun, yang menjadi pertanyaannya bagaimana hubungan pemerintah dengan dewan terhadap rencana pemekaran daerah yang sudah hampir 25 tahun diperjuangkan oleh warga. Tapi, sampai saat ini belum terwujud,” kata Wibowo kepada Radar Sukabumi pada Senin (15/04).

“Padahal, jika melihat Pasal 7 dari Undang-Undang tersebut, itu hanya cukup 7 kecamatan untuk pembentukan daerah Kabupaten dengan syarat. Yakni, kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah, penduduk, luas daerah dan pertimbangan lain untuk terselenggaranya otonomi daerah,” paparnya.

Seluruh persyaratan tersebut, kata Wibowo HK, sudah terpenuhi oleh Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sukabumi Utara atau DOB KSU. Bahkan, sejak tahun 2013 lobi dengan anggota dewan Dapil Kota dan Kabupaten Sukabumi sering dilakukan. Sehingga telah mendapatkan Ampres dari Presiden waktu dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Ini harusnya dapat dilakukan oleh pemerintah berikutnya. Tepatnya pada 29 September 2014 sekira pukul 23.45 WIB, Ketua Komisi 2 DPR RI, Agun Gunanjar akan menetapkan KSU, Bogor Barat dan Garut Selatan keputusannya. Mohon di lanjutkan oleh pemerintahan yang baru,” tandasnya.

Saat ini harus menjadi aspirasi teknokrat dan bukan lagi sebagai aspirasi politis, karena dengan tujuan untuk bisa melayani publik lebih baik dari sisi administratif dan mobilisasi pembangunan. Terlebih lagi, Kabupaten Sukabumi memiliki jumlah penduduk sekitar 2,8 juta jiwa yang cukup terlalu besar dengan wilayah 47 kecamatan dan 380 desa dan 5 kelurahan .

“Lihat saja bagaimana di utara itu potensi-potensinya harus menjadi pemikiran bersama dengan tujuan untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk kebarokahan pribadi,” bebernya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sewaktu ikut rapat di RPJMD Provinsi Jawa Barat tahun 2018-2023, Gubernur telah menjelaskan, bahwa Jawa Barat harus menjadi 40 kota/Kabupaten. Sementara, pada 20 Desember 2020 persyaratan KSU dikirimkan oleh Provinsi Jabar ke pemerintah pusat. Namun, sampai saat ini belum ada gambaran dan hanya jadi angan-angan saja.

Ironisnya, saat ini muncul usulan daerah untuk menjadi CDOB untuk pemekaran daerah.

“Aneh mau bagaimana berpikirnya. Ini yang 3 DOB KSU, Garut Selatan dan Bogor Barat yang jelas sudah dapat Ampres tahun 2013 saja belum di SK-kan oleh Presiden. Tapi, Pemprov Jabar sudah mengusulkan daerah-daerah untuk dimekarkan. Ini harusnya berpikir rasional dong. Apakah, hal itu menjadi solusi atau emosi jiwa,” timpalnya.

Pihaknya menambahkan, Kabupaten Sukabumi, memiliki luas sekitar 4.145,70 kilometer. Maka, tidak heran wilayah terluas se Jawa dan Bali setelah daerah Banyuwangi ini, harus segera dimekarkan. Menurutnya, perjuangan terus dilakukan. Namun, sampai saat ini belum ada keputusan dengan alasan moratorium.

“Mungkin Kabupaten Sukabumi tidak memiliki strategi stabilitas dan dianggapnya daerah biasa atau dari para politisinya tidak maksimal,” tandasnya.

“Saya berharap Dewan RI yang wajah wajah baru harus dapat mewarnai, bahwa pemekaran daerah Sukabumi Utara wajib terwujud. Kita tunggu saja kiprah mereka, khusus bagi muka baru, saya percaya pasti totalitas membantunya,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *