Ojek Online di Kota Sukabumi Jadi Sasaran Penipuan

Curanmor Sukabumi
Polisi mengamankan barang bukti hasil pencurian yang dilakukan pelaku kepada korbannya di Kecamatan Cikole

Berpura-pura Minta Diantar, Pelaku Pinjam Motor dan Bawa Kabur

CIKOLE – Jajaran Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan seorang berinisial P (45) warga Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Ia diduga melakukan penipuan dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kawasan RSUD R. Syamsudin SH, Kecamatan Cikole pada Sabtu 4 Februari 2023, sekira pukul 14.30 WIB.

Kapolsek Cikole, AKP Cepi Hermawan mengatakan, modus yang digunakan terduga pelaku ini, dengan cara berpura-pura meminta diantar oleh korban yang merupakan seorang driver ojek online dari Cisaat menuju ke RSUD R. Syamsudin SH. Setibanya di lokasi, pelaku berpura-pura masuk ke ruang rumah sakit dengan mengambil kartu daftar tunggu pasien.

Bacaan Lainnya

“Terduga pelaku ini seperti orang yang panik dan bolak-balik masuk rumah sakit dan pada akhirnya meminjam sepeda motor korban untuk mengambil uang ke ATM. Setelah itu, korban ditinggal dan disuruh menunggu dengan kartu daftar tunggu pasien dipegang oleh korban,” kata Cepi kepada Radar Sukabumi, Kamis (9/1).

Merasa ada yang janggal dan menunggu lama, korban curiga motor yang digunakannya dibawa kabur pelaku, sehingga langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setempat. “Atas dasar laporan tersebut, kami langsung melakukan cek TKP,” sambungnya.

Berdasarkan keterangan dari korban, lanjut Cepi, akhirnya terduga pelaku berhasil ditangkap di rumah kosannya yang berada di wilayah Kecamatan Sukaraja.

“Dari hasil BAP, ternyata si pelaku ini sudah beberapa kali melakukan aksinya. Kebanyakan korbannya orang Cisaat. Si pelaku ini cukup dikenal warga sekitar, karena sering menjadi tukang parkir di wilayah Cisaat,”bebernya.

Dari keterangan terduga pelaku ini, barang curian tersebut sudah dijual, sehingga pihaknya berupaya mencari pembeli yang dimaksud untuk melengkapi barang bukti. Tak perlu waktu lama, akhirnya barang curian itu berhasil ditemukan.

“Barang hasil curian ini ditemukan di kosan terduga pelaku, yang sebelumnya ada yang mengantarkan. Dan kita belum mendapatkan keterangan siapa yang mengantarkan dan siapa yang membeli motor tersebut. Kita juga mengamankan barang bukti berupa surat-surat kendaraan, dan kartu tunggu dari rumah sakit,” terang dia.

Disinggung adanya keterlibatan terguda pelaku lain, saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap pembeli kendaraan motor tersebut namun tidak ditemukan. “Kebanyakan korban yang menjadi pelaku ini merupakan para driver ojek online,”tambahnya.

Atas aksinya tersebut, terduga pelaku dikenakan pasal 378 Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan data atau identitas, dengan ancaman masing-masing empat tahun kurungan. (Cr4/t)

Pos terkait