Polsek Cikole Sukabumi Amankan Dua Penjambret

Polsek Cikole Sukabumi
Polsek Cikole saat mengamankan terduga pelaku pencurian di Rumah Makan Dapur Steak tepatnya depan Kantor Perpustakaan, Jalan Suryakencana, Kelurahan/Kecamatan Cikole

SUKABUMI – Jajaran Satreskrim Polsek Cikole, berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian di Rumah Makan Dapur Steak tepatnya depan Kantor Perpustakaan, Jalan Suryakencana, Kelurahan/Kecamatan Cikole.

Kedua terduga pelaku diantaranya, pria berinisial NK (45) dan RP (40). Keduanya diamankan lantaran kedapan melakukan aksi pemcurian satu tas selempang pria Merk Pushop berisikan satu buah dompet kulit hitam, uang tunai sebesar Rp4.000.000, satu KTP dan satu buah SIM C.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Cikole Polres Sukabumi Kota, AKP Cepi Hermawan menjelaskan, insiden terjadi sekira pukul 15.30 WIB pada Minggu (18/2), bermula saat NK dan RP memiliki janji dengan pemilik Rumah Makan Dapur Steak untuk menjual barang berupa jam tangan.

Namun, pemilik rumah makan sedang tidak berada di lokasi hingga kedua pelaku menunggu sambil memesan terlebih dahulu kepada korban berinisial AN (47) yang merupakan karyawan Rumah Makan Dapur Steak.

“Saat itu, korban sempat meninggalkan kedua pelaku untuk melaksanakan solat Ashar sambil menyimpan tas selempang di bawah meja tempat penyimpanan mesin kasir. Selang lima menit, kedua pelaku sudah tidak ada dan tas milik korbanpun raib,” jelas Cepi kepada Radar Sukabumi, Senin (19/2).

Sontak, lanjut Cepi, kejadian tersebut membuat kaget korban sehingga langsung menghubungi pemilik rumah sakit. Beruntuk, pelaku mengajak pemilik rumah makan untuk ketemuan di Jalan Ir Juanda.

“Saat itu, korban mengejar pelaku yang tengah bertemu dengan pemilik rumah makan. Tiba di lokasi, kedua pelaku sedang berbincang dengan owner di rumah makan Dago House sehingga keduanya diamankan,” ucapnya.

Menurutnya, pelaku akhirnya menyerahkan tas selempang milik korban sedangkan uang tunai sudah pindah di kantong celana pelaku. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 362 KUHPIdana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. “Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *