MUI Kota Sukabumi: Salat Ied Lebih Baik di Rumah

Sekretaris MUI Kota Sukabumi, M Kusoy saat wawancarai

SUKABUMI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa tentang panduan kaifiyat takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

Keputusannya, salat boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain dengan syarat berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan.

Bacaan Lainnya

Fatwa MUI ini, dibenarkan oleh Sekretaris MUI Kota Sukabumi, M Kusoy. Menurutnya, dalam fatwa tersebut Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lainnya.

“Boleh salat Idul Fitri, tapi berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang,” jelasnya kepada Radar Sukabumi saat dihubungi, kemarin (17/5).

Selain itu, salat berjamaah idul fitri yang dibolehkan bagi yang berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H.

Salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

“Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah,” bebernya.

Salat Idul Fitri, masih kata Kusoy, boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

“Untuk di Kota Sukabumi, saya lihat karena memang berada di zona merah dan penularannya sudah ke semua wilayah jadi lebih baik salat Idul Fitri berjamaah dirumah masing-masing dengan keluarga,” pungkasnya. (upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *