FITRA Jabar Pertanyakan Anggaran Penanganan Covid 19 di Kabupaten Sukabumi Turun Drastis

SUKABUMI — Direktur Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jawa Barat AA. Hasan Lamahering mempertanyakan anggaran Covid-19 di Kabupaten Sukabumi tak Sesuai dari perencanaan awal yakni Rp300 miliar. Berdasarkan data yang dihimpun Fitra Pemkab hanya  mengalokasikan Rp. 207,8 miliar saja.

“Ini jelas tidak sesuai rencana APBD perubahan untuk merespon Permendagri No. 20/2020 tentang penanggulangan Covid-19,”jelas AA Hasan dalam lirisnya yang diterima radarsukabumi.com

Bacaan Lainnya

Berdasarkan, data yang dimiliki FITRA Jawa Barat, APBD Murni (sebelum Covid-19) sebesar 4,1 triliun dan APBD Perubahan 2020 turun menjadi Rp3,9 triliun atau berkurang sebesar Rp233,9 miliar. Sementara Belanja Tidak Terduga (BTT) sebagai slot anggaran penanganan bencana alam atau bencana sosial (Covid-19) mengalami peningkatan sebesar Rp202,8 miliar atau menjadi Rp214,3 miliar setelah perubahan.

“Sebelumnya, BTT Kab. Sukabumi hanya sebesar Rp11,5 miliar. Penambahan anggaran BTT tersebut diatas, oleh Pemkab Sukabumi dialokasikan sebesar Rp207,8 miliar untuk penanggulangan Bencana Sosial (Covid-19). Besaran anggaran ini turun drastis dari perencanaan awal yang mencapai Rp. 300 miliar,”jelasnya.

Menurutnya, berkurangnya anggaran Covid-19 dari rencana awal ini dimungkinkan dipengaruhi oleh tidak matangnya Rencana Kerja Belanja (RKB) penanganan Covid-19, kedua dalam menentukan besaran anggaran penanggulangan Covid-19 tanpa dibarengi RKB atau dengan kata

lain anggaran “kira-kira” alias tidak membuat RKB.

“Jelas, atas penurunan anggaran tersebut, Pemkab Sukabumi perlu menjelaskan pertimbangannya pada publik dan DPRD pada saat pengesahan APBD Perubahan perlu mendalami perubahan ini,”cetusnya

Lebih lanjut menjelaskan, bahwa FITRA Jawa Barat menghitung potensi anggaran penanganan Covid-19 dengan melakukan pengurangan belanja barang dan jasa (BBJ) sebesar 50 persen dalam APBD Murni TA. 2020 saja, bisa mencapai Rp. 543,3 miliar. Atau jika sudah ada kesepakatan “liar” dengan pihak swasta “penyedia barang dan jasa”, rasionalisasinya Pemkab Sukabumi dapat melakukan refocussing BBJ 20 persen sebagai jalan tengah, maka potensi anggaran yang tersedia mencapai Rp. 326 miliar.

Jika merujuk pada Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu tentang Penyesuaian APBD untuk Penanganan Covid-19, Pemda disarankan untuk memangkas 50 persen BBJ dan Belanja Modal. Faktanya Pemkab Sukabumi memangkas BBJ 17,9 persen atau sebesar Rp. 194,1 miliar dan Belanja Modal 15,8 persen atau sebesar Rp. 83,7 miliar sehingga akumulasinya sebesar Rp. 277,8 miliar.

“Kami bertanya, Mengapa Pemkab hanya mengalokasikan Rp. 207,8 miliar? Apakah besaran anggaran tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan riil dalam rangka penangan Covid-19 ?, “tanyanya

Pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 harus dijalankan dalam prinsip pemerintahan yang transparan dan akuntabel, terlebih Kabupaten Sukabumi akan menyelenggarakan Pilkada pada akhir tahun 2020 sehingga potensi politisasi pun sangat terbuka. (hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *