MUI Kota Sukabumi Himbau Warga Yang Sehat Tetap Jumatan

Gedung Islamic Center Kota Sukabumi

SUKABUMI  – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi menghimbau kepada masyarakat yang dalam keadaan sehat tetap melaksanakan salat berjamaah. Himbauan tesebut, disampaikan berdasarkan fatwa No. 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi, Muhammad Kusoy menjelaskan, bagi masyarakat yang sehat, tetap harus melaksanakan salat berjamaah. Seperti halnya, salat Jumat, salat tarawih berjamaah dan salat Idul Fitri.

Bacaan Lainnya

Namun, bagi warga yang sakit atau terjangkit wabah Covid-19 dilarang untuk melaksanakan salat berjamaah.

“Jadi, yang dilarang salat berjamaah itu orang yang sakit atau terjangkit wabah korona, adapun bagi yang sehat tetap harus melaksanakan salat berjamaah seperti halnya jumatan, bagi yang sakit bisa menggantinya dengan salat duhur,” jelas Kusoy saat ditemui diruang kerjanya, kemarin (17/3).

Selain itu, MUI juga mengharamkan tindakan yang menimbulkan kepanikan yang menyebabkan kerugian, seperti halnya menimbun atau memborong sembako dan masker.

“Termasuk fenomena panik buying, atau berbelanja berlebihan dan menimun masker dan handsanitizer itu di haramkan dalam kondisi seperti ini,” ujarnya.

Tidak hanya itu, dalam fatwa yang telah resmi dikeluarkan, Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama.

“Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar,” bebernya.

Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.

Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

“Untuk di Kota Sukabumi kami rasa sejauh ini masih cukup terkendali, terkecuali misal kepadan kondisi semakin buruk semua aktivitas indah bisa dilakukan di rumah masing-masing,” pungkasnya. (upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *