Lima Komplotan Curanmor di Sukabumi Berakhir Dibui

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat meninjau barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan

SUKABUMI – Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, berhasil menciduk lima komplotan pencuri sepeda motor (Curanmor). Kelima terduga pelaku diantaranya, pria berinisial E (37), S (21), D (48), A (53) dan H (31).

Para pelaku diamankan di beberapa lokasi berbeda, di wilayah Kabupaten Sukabumil pada Sabtu dan Minggu Januari lalu. E dan S misalnya, diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor diamankan di Desa Nagrak Cisaat. Sedangkan D, A dan H yang diduga menerima sepeda motor hasil curian diamankan di daerah Nagrak, Jampangtengah dan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor yang melibatkan kelima terduga pelaku tersebut terjadi di 50 lokasi berbeda.

“Setelah melakukan penangkapan pada 27 Januari, kemudian dikembangkan hingga diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi pencurian ini kurang lebih di 50 TKP (Tempat Kejadian Perkara),” jelas Ari kepada Radar Sukabumi, belum lama ini.

Ari membeberkan, modus operandi pelaku dengan cara pelaku memilih korban secara acak di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi dengan masuk kedalam gang pemukiman warga mencari sepeda motor yang diparkir di halaman rumah.

“Pelaku masuk ke dalam halaman dan mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci menggunakan kunci palsu atau letter T. Dalam kurun tiga menit, pelaku sudah berhasil menggondol kendaraan,” bebernya.

Adapun, sasaran pelaku pencurian yakni, sepeda motor yang terparkir di halaman rumah yang tidak terkunci ganda, melakukan pencurian pada waktu dini hari berkisar dari pukul 2.30 WIB hingga 3.30 WIB, sepeda motor yang dicari berjenis sepeda motor matic, pelaku mencari lingkungan yang tidak terdapat CCTV.

“Saat ini kami sudah mengamankan 20 barang bukti sepeda motor. Kami akan mengembangkan kembali terkait 30 kendaraan lainnya dan Insya Alloh akan kembalikan kepada masyarakat yang menjadi korban secara gratis,” cetusnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan pidana penjara 9 tahun dan pasal 481 KUHPidana tentang menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan pidana penjara 7 tahun. “Bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan bisa langsung datang dengan membawa surat kendaraannya,” pungkasnya. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *