Panti Pijat Esek-esek di Capitol Sukabumi Digaris Polisi

Capitol Sukabumi
Konsisi Panti Pijat Plus di Lantai 4 Gedung Capitol, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kamis (21/3).

SUKABUMI – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota, akhirnya menutup Panti Pijat Plus-plus di Lantai 4 Gedung Capitol, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kamis (21/3).

Penutupan Panti Pijat Plus Plus tersebut, dilakukan setelah polisi berhasil mengamankan pemuda dan pemudi yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi berkedok panti pijat sekitar pukul 19.00 WIB pada 27 Februari 2024 lalu.

Bacaan Lainnya

“Sementara lokasi Capitol kami tutup dengan police line selama proses penyelidikan. Selain itu, kami akan berkoordinasi dengan stekholder untuk mencabut izin dan menutup panti pijat tersebut secara permanen,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun kepada Radar Sukabumi, Kamis (21/3).

Bagus menerangkan, sejauh ini polisi sudah mengamankan salah seorang pria berinisial MR (27) asal warga Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi yang berperan sebagai resepsionis panti pijat tersebut. Adapun, korban dugaan tindak pidana perdagangan orang merupakan terapis berinisial F alias D, WH, QMA dan VY.

“Korban adalah para terapis yang memberikan layanan pijat sekaligus seksual dengan tarif berkisaran Rp 400.000 sampai Rp 1.300.000. Pelaku yang merupakan resepsionis mendapatkan keuntungan dari para terapis tersebut,” terangnya.

Adapun, sambung Bagus, beberapa barang bujti yang berhasil disita polisi yakni, 17 buah alat kontrasepsi, satu buah pakaian lingerie merah dan lima unit handphone (HP) berbagai merk. “Selain mengamankan pelaku kami juga mengamankan barang bukti tersebut,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

“Kami konsisten sesuai arahan pimpinan untuk membrantas tempat hiburan yang nakal yang memberikan layanan baik secara terang terangan maupun tertutup. Apapun itu yang memberikan pelayanan sek terlebih saat bulan suci Ramadan,” pungkasnya. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *