Kejari Kota Sukabumi Jemput Terpidana Korupsi

Kajari Kota Sukabumi, Setiyowati
Kajari Kota Sukabumi, Setiyowati

SUKABUMI— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi kembali melakukan penjemputan terhadap terpidana AS (29) di Kejari Jakarta Selatan, pada Jumat (13/1) sekira pukul 00.00 WIB.

Berdasarkan data yang diperoleh, AS merupakan terpidana dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penyalahgunaan dana bantuan program penanganan kawasan permukiman kumuh perkotaan, atau Neighborhood Upgrading and Shelter Project Phase 2 (NUSP-2) tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, yang bersumber dari pinjaman Asian Development Bank (ADB) melalui Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, pada Kamis 12 Januari 2023, sekira pukul 17.00 WIB, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI telah mengamankan DPO atas nama AS di Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan. Kemudian AS dititipkan sementara di Rutan Kejari Jakarta Selatan.

“Iya, saya beserta jajaran melakukan penjemputan, terhadap terpidana berinisial AS di Kejari Jakarta Selatan,” ujar Kajari Kota Sukabumi, Setiyowati, kepada Radar Sukabumi, Minggu (15/1).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1548 K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Mei 2021, AS harus menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

“Jadi setelah dilakukan penjemputan di Rutan Kejari Jakarta Selatan, AS langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Sukabumi,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, AS harus membayar uang pengganti sebesar Rp144.183.106, yang dikompensasikan dengan uang sebesar Rp50 juta yang dititipkan terdakwa kepada penuntut umum, sehingga sisa uang penggantinya sebesar Rp94.183.106.

Namun apabila AS tidak membayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. “Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, maka AS harus membayar uang pengganti lebih kurang Rp94 juta,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Nyomplong Christo Nixon Toar juga membenarkan, adanya narapidana yang diterima Lembaga Pemasyarakatan Kota Sukabumi.

“Iya, kemarin subuh kami terima narapidana berinisial AS yang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi,” pungkasnya. (Cr4/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *