Kasus Perundungan Bocah SD di Sukabumi, Dua ABH Dikembalikan

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun

SUKABUMI – Kasus dugaan perundungan atau bullying terhadap siswa salah satu Sekolah Dasar (SD) swasta di Kota Sukabumi, sudah mendapatkan keputusan tetap dari Pengadilan Negeri (PN). Kini, dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sudah dibebaskan.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun menjelaskan, pada 16 Januari 2024 PN Kota Sukabumi sudah memutus kasus dugaan perundungan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Ya, sesuai putusan PN Kota Sukabumi, dua ABH dikembalikan kepada orangtuanya untuk dididik, dirawat dan dibimbing serta mendapatkan pembimbingan dan pengawasan dari Badan Permasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Bandung selama tiga bulan,” jelas Bagus kepada wartawan, belum lama ini.

Bagus menerangkan, kasus dugaan perundungan yang mengakibatkan korban mengalami patah tulang di lengan kanan itu terjadi dilingkungan sekolah pada 7 Februari 2023. Akibat insiden tersebut, pihak keluarga korban pun membuat laporan polisi pada 16 Oktober 2023.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, baik itu pemeriksaan saksi ahli. Telah dilakukan juga pemeriksaan antara pihak sekolah, teman-teman korban, korban bullying, termasuk dua ABH,” terangnya.

Selain itu, jajarat Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah melakukan langkah penyelidikan, mulai menaikkan status penyelidikan ke penyidikan, menggelar rapat koordinasi pengambilan keputusan bersama dengan penyidik Bapas, Peksos, pada 15 Januari 2024. “Setelah itu, mengajukan permohonan pengambilan keputusan penetapan ke PN Kota Sukabumi,” cetusnya.

Hingga akhirnya, sambung Bagus, PN Kota Sukabumi menetapkan keputusan pada 16 Januari 2024. “Dengan keluarnya keputusan penetapan dari pengadilan ini maka ini lah hasil inkrah dari pengadilan, dan kami sudah secara fropesional dalam penanganannya,” tukasnya. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *