KPU Kota Sukabumi Buka Pendaftaran Non Partai

Ketua KPU Kota Sukabumi
Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno

SUKABUMI– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi telah membuka pencalonan perseorangan atau independen untuk Bakal Calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Maka dari itu, KPU pun kini telah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno mengatakan, merujuk kepada undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014.

Tentang pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota menjadi undang-undang, syarat minimal calon perseorangan minimal 10 persen dari daftar pemilih tatap (DPT).

“Jadi berdasarkan aturan, maka syarat dukungan calon perseorangan minimal 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT),” ungkap Imam kepada radar sukabumi, Kamis (05/05).

Lanjut Imam, sementara untuk syarat minimal calon perseorangan telah diatur dalam keputusan KPU Kota Sukabumi nomor 244 tahun 2024 tentang syarat minimal sebaran dukungan bakal calon perseorangan wali kota dan wakil wali Kota Sukabumi.

“DPT dari 7 Kecamatan di Kota Sukabumi saat ini jumlahnya 258.028 pemilih, maka untuk calon perseorangan wajib memiliki dukungan sebanyak 21.933 pemilih tersebar di 4 kecamatan,” jelas Imam.

Terkini pun KPU Kota Sukabumi segera membuka pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali Kota Sukabumi mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. (ris)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *