21 Kecamatan Masuk ke Sukabumi Utara, Ini Datanya

Dewan Pembina CDOB KSU, Sigar Silitonga

SUKABUMI–Jika pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) terwujud, dari 47 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi sekarang ini, sebanyak 21 kecamatan akan masuk ke Kabupaten Sukabumi Utara, dengan pusat Ibukota Kabupaten Sukabumi Utara di Kecamatan Cibadak, Blok Sawahlega. 21 Kecamatan yang masuk KSU diantaranya,

Kecamatan Cibadak, Kabandungan, Caringin, Kalapanunggal, Kadudampit, Parakansalak, Sukalarang, Bojonggenteng, Sukabumi, Cidahu, Gunungguruh, Cicurug, Cisaat, Parungkuda, Kebonpedes, Ciambar, Cireunghas, Nagrak, Gegerbitung, Sukaraja, dan Cicantayan.

Bacaan Lainnya

Sementara, terkait potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi Utara dengan banyaknya pabrik dan wilayah yang luas, Ketua Forum Koordinasi Daerah (Forkoda) Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru Jawa Barat, Bayu Risnandar mengungkapkan, hal itu tidak sama sekali atau menjadi indikator pemekaran. Karena memang, walaupun di Sukabumi Utara terdapat banyak pabrik-pabrik besar, namun pajaknya sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diserahkan kepada pemerintah pusat.

“Jadi, jangan keliru. PAD itu tidak ada kaitannya, walaupun memang kedepannya jadi salah satu penentu berkembangnya sebuah daerah. Karena pada regulasi saat ini, daerah itu hanya mendapatkan retribusi saja, sedangkan pajaknya masuk ke pemerintah pusat,” kata Bayu kepada Radar Sukabumi.
Jadi, menurut Bayu, apalah artinya banyak potensi besar misal di Sukabumi Utara, toh sebenarnya di Sukabumi Induk juga potensi SDA-nya tidak kalah banyak, contohnya pertambangan. Tapi kan regulasi mengatur, semua itu diserahkan kepada pusat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *