Tahapan Pilkada 2024 Serentak

Tahapan-Pilkada-2024

JAKARTA –  KPU RI telah merilis jadwal Pilkada 2024 serentak. Pilkada 2024 untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah saat ini sudah memasuki tahap persiapan.

Secara keseluruhan terdapat dua tahapan besar yang akan dilalui dalam Pilkada serentak 2024. Keseluruhan tahapan tersebut menghabiskan waktu hampir satu tahun mulai perencanaan hingga penetapan pasangan calon terpilih.

Bacaan Lainnya

Tahapan Pilkada 2024 Serentak dan Jadwalnya

Tahapan Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan surat tersebut, terdapat dua tahapan besar pada Pilkada 2024 yakni persiapan dan penyelenggaraan.

Berikut rincian tahapan dan jadwal Pilkada 2024:

Tahap Persiapan Pilkada 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
  • Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024
  • Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu
  • Pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16 November 2024
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024

Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024

  • Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024 ; Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
  • Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024 : Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
  • Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024 : Pendaftaran Pasangan Calon:
  • Selasa, 27 Agustus 2024 – 21 September 2024 : Penelitian Persyaratan Calon
  • Minggu, 22 September 2024 : Penetapan Pasangan Calon
  • Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024 : Pelaksanaan kampanye
  • Rabu, 27 November 2024 : Pelaksanaan Pemungutan Suara
  • Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024 : Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
  • Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
    Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
    Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
  • Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
  • Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
    Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
    Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
    Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
    Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *