Tarif KRL Dikabarkan Bakal Naik

KRL Jabodetabek
Penumpang KRL Commuterline Jabodetabek di Stasiun Palmerah dan Stasiun Tanah Abang, Jakarta.

JAKARTA – Tarif KRL Jabodetabek dikabarkan bakal naik tahun ini. Hal itu dibenarkan Asdo Artriviyanto, Direktur Utama PT KAI Commuter (KCI).

Ia memastikan bakal ada kenaikan tarif KRL Jabodetabek. Namun pihaknya masih menunggu peraturan, khususnya dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah akan menetapkan masalah kenaikan tarif KRL Jabodetabek. Akan ada kenaikan, ada. Tunggu tanggal mainnya,” kata Asdo, Senin (6/5).

Menurutnya, layanan KRL Commuter Line adalah layanan penugasan publik service obligation (PSO). Pihaknya hanya menjalankan penugasan tersebut dan komponen tarifnya juga dihitung langsung oleh Kemenhub.

Jika tarif KRL Jabodetabek akan naik tahun ini, menurut pengamat transportasi Djoko Setijowarno, pemerintah juga harus menyediakan solusinya.

Hal ini, menurut Djoko, untuk mencegah kenaikan tarif KRL ini menjadi beban bagi masyarakat umum, terutama bagi kelompok menengah ke bawah.

Sebagai solusi agar masyarakat lemah tidak terbebani dengan kenaikan tarif KRL Jabodetabek, Pemprov DKI dan PT KCI dapat menerapkan cara yang diberlakukan Pemprov Jawa Tengah (Trans Jateng) dan Pemkot Semarang (Trans Semarang) dalam memberikan subsidi penumpang.

Ia menjelaskan bahwa tarif Trans Semarang, yang dikelola oleh Pemerintah Kota Semarang, adalah Rp4.000, dan ada tarif khusus Rp1.000 untuk siswa atau mahasiswa.

Djoko kemudian menyatakan bahwa ada tarif khusus untuk pemegang kartu identitas anak (KIA), anak di bawah lima tahun (balita), individu dengan disabilitas, individu berusia 60 tahun ke atas, dan veteran.

Namun, tarif Trans Jateng, yang dikelola oleh pemerintah Provinsi Jawa Tengah, adalah Rp4.000, dengan tarif setengah untuk pekerja, pelajar, dan mahasiswa sebesar Rp2.000.

Selain itu, dia menyatakan bahwa pihak pengelola dapat membuka pendaftaran bagi warga yang ingin mendapatkan tarif khusus tersebut.

Menurut Djoko, karyawan harus menunjukkan KTP selain surat keterangan dari tempat kerja atau RT setempat.

“Jika ada yang ketahuan berbohong (mungkin ada yang melapor atau petugas yang bisa memverifikasi), bisa dicabut,” tegasnya.(jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *