Proyek Pembangkit Listrik Terancam Ditutup, Akibat Mencemari Lingkungan

Warga tiga desa dari Kecamatan Kalibunder dan Tegalbuleud saat melakukan musyawarah terkait dugaan pencemaran sungai Cikaso.

SUKABUMI – Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang ada di wilayah Kecamatan Sagaranten terus menuai protes dari warga kecamatan Kalibunder dan Tegalbulueud. Hal tersebut akibat aktivitas perusahaan yang mencemari lingkungan terutama saluran sungai diwilayah tersebut.

Bahkan untuk memastikan pencemaran sungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi turun tangan untuk melakukan peninjauan ke dua perusahaan yang dinilai warga telah melakukan pencemaran ke sungai Cikaso.

Bacaan Lainnya

“Setelah mendapatkan laporan ini, kami langsung bekerjasama dengan Polres Sukabumi untuk melakukan peninjauan ke lokasi perusahaan itu,” jelas Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Dedah Herlina kepada radarsukabumi, kamis (12/5).

Selain meninjau ke lokasi perusahaan, ujar Dedah, Polres Sukabumi dan DLH Kabupaten Sukabumi juga meninjau ke lokasi sungai Cikaso untuk membuktikan soal dugaan pencemaran limbah dari ke dua perusahaan tersebut.

“Saat meninjau, kita langsung mengambil air sungai itu untuk di jadikan sample. Iya, air itu sengaja kita ambil untuk dilakukan uji laboratorium. Nanti, sekitar satu minggu akan diketahui hasilnya,” ujarnya.

Bila perusahaan itu benar atau terbukti melakukan pencemaran ke sungai Cikaso, maka pihaknya tidak akan segan-segan menindak secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jika perusahaan bersikeras ingin melanjutkan aktivitasnya, maka saya menyarankan kepada pihak perushaan agar membuat proses perizinan sesuai dengan aturan. Seperti meminta kepada pihak perushaan agar dalam pengolahan limbahnya berpedoman pada UKL dan UPL,” tandasnya.

Saat pihaknya meninjau ke dua perusahaan itu, satu diantaranya sudah di pasang police line oleh Barekrim Polri. “Diduga satu perusahaan yang di pasang line ini, tidak berizin. Namun, berdasarkan peninjaun di lapangan, disinyalir pencemaran air sungai Cikaso itu, berasal dari aktivitas galian yang dilakukan perusahaan itu,” timpalnya.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh warga agar bersabar terlebih dahulu dan tidak melakukan aksi anarkis. Karena persoalannya sedang ditangani oleh DLH dan Polres Sukabumi.

“Sementara bila hendak menyampaikan aspirasi, disarankan agar menyampaikannya dengan cara santun dan tidak melakukan aksi anarkis yang dapat merugikan semua pihak,” bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan warga Kecamatan Kalibunder dan Kecamatan Tegalbulueud, memprotes soal aktivitas perusahaan PLTMH. Pasalnya, dalam aktivitasnya perusahaan tersebut diduga telah mencemari sungai Cikaso.

Seorang warga Desa Bojong, Kecamatan Kalibunder, Asep Saeful Rahman (45) mengatakan, akibat tercemarnya sungai Cikaso tersebut, telah menyebabkan saluran sungai menjadi kotor.

“Padahal sungai Cikaso ini telah dimanfaatkan oleh ratusan warga dari Desa Bojong, Kecamatan Kalibunder dan Desa Bangbayang sera Desa Sirnamekar, Kecamatan Tegalbuleud,” jelas Asep kepada Radar Sukabumi.

Untuk itu, ratusan warga yang memanfaatkan saluran sungai tersebut, memprotes ke dua perusahaan itu. Lantaran, semenjak sungai itu tercamar, kondisi air sungai berubah menjadi putih dan keruh.

“Sudah hampir enam tahun ke dua perusahaan tersebut membuang limbahnya ke sungai Cikaso. Namun, ketika warga meminta pertanggung jawaban kedua perusahaan tersebut tentang pecemarannya, kedua perusahaan itu saling lempar tanggung jawab,” tandasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *