PPKM Kabupaten Sukabumi Diperpanjang, Ini 17 Kecamatan yang Melaksanakan

Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Sukabumi

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sukabumi kembali diperpanjang secara proporsional di 17 kecamatan. PPKM proporsional ditujukan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Adapun 17 Kecamatan yang melaksanakan PPKM proporsional mulai dari, Kecamatan Sukabumi, Sukaraja, Kebonpedes, Cisaat, Cibadak, Cikembar, Nagrak, Ciambar, Cikidang, Cicurug, Parungkuda, Parakansalak, Cidahu, Palabuhanratu, Jampang Tengah, Jampang Kulon dan Kecamatan Surade.

Bacaan Lainnya

Ketua Pelaksana Penegakan Hukum pada Satgas Covid-19 Kabupaten Sukabumi, Yusef Wahyu Kodara menerangkan, keputusan perpanjangan PPKM proporsional di 17 Kecamatan itu tertuang pada Keputusan Bupati nomor 180 tentang pemberlakukan kegiatan masyarakat secara proporsional untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

“Ya betul diperpanjang, tapi secara proporsional artinya tidak berlaku di semua wilayah, PPKM proporsional ini diberlakukan di 17 Kecamatan,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, Kamis (28/1/2021).

Secara prinsip, pelaksanaan PPKM masih merujuk kepada Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 3 Tahun 2021 tentan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Dimana, terdapat beberapa aturna yang harus dipatuhi oleh wilayah yang melaksanakan PPKM.

“Aturan PPKM yang harus dipatuhi untuk transportasi umum hanya diizinkan mengangkut penumpang sebesar 50 persen dari kapasitas, pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB,” terangnya.

Selanjutnya, untuk tempat kerja hanya boleh terisi maksimal 25 persen dari total seluruh karyawan atau dengan rincinan 75 persen WFH dan 25 persen WFO, untuk rumah makan ataupun restoran hanya bisa menerima tamu paling banyak 25 persen dari kapasitas.

“Kegiatan sosial dan budaya dihentikan, sistem pembelajaran dengan menggunakan daring atau belajar di ruimah dan untuk tempat wisata hanya boleh menerima tamu 50 persen dari kapasitas,” sebutnya.

Kemudian untuk aktivitas perdagangan kebutuhan pokok dan pembangunan (kontruksi) wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat ketat antisipasi terjadinya penularan Covid-19..

“Bagi wilayah yang tidak melaksanakan PPKM bukan artinya tidak harus melaksanakan protokol kesehatan, prokes tetap harus menjadi prioritas,” pungkasnya. (upi/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *