BPJamsostek Sukabumi Salurkan Santunan Kematian untuk Pegawai Non ASN Dinas PU

Bupati Sukabumi Marwan Hamami didampingi Kepala Kantor BPJamsostek Sukabumi saat menyerahkan sertifikat santunan kematian kepada ahli waris.

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Sukabumi kembali menyalurkan santunan kematian kepada pesertanya. Kali ini yang menerima santunan kematian tersebut adalah keluarga ahli waris Yanto Susanto dan keluarga ahli waris Heri Yanto.

Keduanya diketahui sebagai pegawai non aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi dengan menerima manfaat sebesar masing-masing Rp42 juta.

Bacaan Lainnya

Pemberian santunan dilakukan oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami didampingi Kepala Kantor BPJamsostek Sukabumi Diding Ramdhani serta Kepala Dinas PU. Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi berharap dengan santunan kematian dari BPJamsostek ini dapat membantu meringankan biaya kebutuhan hidup keluarga almarhum.

“Semoga dengan santunan kematian dari BPJamsostek ini dapat bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan. Minimal dalam meringankan kebutuhan hidup,” kata Marwan Hamami.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJamsostek Sukabumi Diding Ramdani mengatakan, santunan ini merupakan tanggung jawab BPJamsostek kepada seluruh peserta apabila mengalami resiko kecelakaan kerja.
Disebutkan bahwa Yanto Susanto meninggal dunia secara mendadak di rumah saat ingin berangkat kerja. Sedangkan Heri Yanto meninggal karena sakit lambung.

“BPJamsostek senantiasa hadir dalam memberikan santunan kepada peserta utamanya saat mengalami kecelakaan kerja maupun yang meninggal dunia. Pak Bupati sangat mengapresiasi pihak BPJamsostek atas program-programnya selama ini,” kata Diding.

Program yang ada di BPJamsostek sendiri sebenarnya memiliki manfaat yang luar biasa. Khusus jaminan kematian ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Jaminan Kematian (JKM) yang diterima ahli waris total sebesar Rp42 juta. Terdiri dari santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta dan santunan kematian Rp20 juta. (izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *