Polsek Cikembar Sebut Kebakaran Kayu Veneer di Desa Parakanlima Diduga Karena Kelalaian

DIPADAMKAN : Petugas gabungan saat memadamkan api yang membakar pabrik PT UGT di Kampung Tanjakanlengka, RT 03/RW 04, Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, terbakar pada Senin (05/02) pagi.
DIPADAMKAN : Petugas gabungan saat memadamkan api yang membakar pabrik PT UGT di Kampung Tanjakanlengka, RT 03/RW 04, Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, terbakar pada Senin (05/02) pagi.

SUKABUMI – Polsek Cikembar, terus melakukan penyelidikan lebih dalam untuk mengetahui penyebab kebakaran pabrik pengolahan kayu veneer pada Senin (05/02) dini hari lalu.

Kapolsek Cikembar, Resor Sukabumi, AKP R.Panji Setiaji kepada Radar Sukabumi mengatakan, berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, dapat dipastikan kebakaran pabrik kayu tersebut terjadi karena adanya ledakan dari mesin mesin boiler atau mesin pemanas.

Bacaan Lainnya

“Ada kelalaian petugas pabrik, karena mereka lupa mematikan mesin. Intinya ada unsur kelalaian dari pegawai pabrik,” kata R. Panji kepada Radar Sukabumi pada Kamis (08/02).

Pihaknya mengaku, sudah memberikan saran kepada pemilik perusahaan agar lebih tertib dalam pengelelolaan perusahaannya. Karena menurutnya, pada mesin boiler tersebut, terdapat masa tenggat waktu untuk operasional agar tidak diporsir dalam waktu pemakainnya. Sehingga dapat berdampak terhadap ledakan hingga timbul atau terjadi kebakaran.

“Iya, karena di sekitaran lokasi kebakaran yang ada di pabrik itu banyak jumlah material yang mudah terbakar. Seperti kayu veneer yang sudah di vaking, thiner, bahan BBM, serbuk bekas kayu penggesekan dan seharusnya lebih tertib dan tertata lagi” tandasnya.

“Apalagi, mesin boiler itu kan ada aturannya dan jangan sampai dianggap sepele, itu sudah saya sampaikan kepada pihak pabrik. Karena, banyak durasi yang dilakukan mesin boiler ini dan cenderung berdampak pada panas mesin serta pada media yang lain,” bebernya.

Pihaknya menambahkan, saat terjadi kebakaran, ada petugas atau pekerja pabrik di sekitaran lokasi kebakaran. Mereka tengah bekerja atau beraktivitas dan masuknya kerja shif malam. “Jad, perusahaan operasinya 24 jam di pabrik itu,” bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pabrik pengolahan kayu veneer untuk bahan triplek milik PT Utama Global Timber (UGT) di Jalan Raya Babakan, Kilometer 15, tepatnya di Kampung Tanjakanlengka, RT (03/04), Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, terbakar pada Senin (05/02) dini hari.

Meski tidak ada korban jiwa pada peristiwa bencana kebakaran tersebut, namun pemilik pabrik mengalami kerugian materil ditaksir mencapai miliaran rupiah. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *