Perda Memble, Amusi Geruduk Kantor Dishub Sukabumi

Sejumlah massa dari Amusi saat berorasi di depan pintu masuk kantor Dishub Kabupaten Sukabumi, di Jalan Raya Perintis Kemerdekaan, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Selasa (10/11). FOTO: IST

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com– Sejumlah anggota yang tergabung dalam Aktivis Muda Sukabumi (Amusi) melakukan unjuk rasa di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabuapten Sukabumi, di Jalan Raya Perintis Kemerdekaan, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Selasa (10/11).

Aksi ini dilakukan lantaran massa kecewa terhadap Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang dinilai memble dalam mengatur dan menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian dan Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Bacaan Lainnya

Koordinator Lapangan Amusi, Aditia Valah Kuncara mengatakan, kedatangan sekitar tujuh anggota Amusi ke kantor Dishub Kabupaten Sukabumi untuk menyampaikan persoalan warga terkait arus lalu lintas yang kerap terjadi kemacetan, khususnya di ruas jalan raya nasional yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi. Hal ini, disebabkan banyaknya aktivitas kendaraan berat. Seperti fuso dan truk yang melintas di jalan raya nasional yang tidak terkoordinir dalam waktu yang sudah ditentukan dalam Perda tersebut.

“Seperti pada pukul 19.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB itu, waktunya truk bermuatan besar maupun berat diperbolehkan melintas. Namun, faktanya sudah kita rasakan hingga bertahun-tahun, bahwa truk besar sudah terlalu bebas hilir-mudik di jalan nasional tanpa mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku,” kata Aditia kepada Radar Sukabumi usai orasi di depan pintu masuk kantor Dishub Kabupaten Sukabumi, Selasa (10/11).

Untuk itu, sejumlah anggota dari Amusi langsung menyambangi kantor Dishub Kabupaten Sukabumi untuk menyampaikan tuntutan soal tidak terkodinirnya masalah waktu yang menggunakan jalan nasional, khususnya kepada kendaraan bermuatan berat. “Kalau tanggpan dari Dishub barusan sangat normatif,” ujarnya.

Meski demikian, apabila pemerintah tetap tutup mata dan tidak respon serta tidak merealisasikan tuntuan Amusi terhadap persoalan tersebut, maka pihaknya mengancam akan melakukan aski dengan jumlah massa lebih banyak lagi.

“Insya Allah kita akan melakukan aksi suslan lagi dengan jumlah massa yang lebih banyak. Iya, ini kita akan lakukan apabila tidak ditanggapi dan direalisasikan oleh pemerintah. Untuk itu, setelah dari sini kita akan melakukan pelaporan dan aksi ke Dishub Provinsi Jawa Barat,” bebernya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Augusta menjelaskan, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi pada prinsipnya sangat menghargai terhadap aksi aktivis yang telah menyampaikan suaranya. Hal ini, menurutnya akan dijadikan sebagai bahan evaluasi dan koreksi bagi Dinas Peruhubungan Kabupaten Sukabumi.

“Memang Perda Nomor 17 tahun 2013 itu, sangat lama. Dalam operasionalnya Perda itu memang menemui sejumlah kendala, tetapi meski demikian bukan artinya kita tidur seperti yang disampaikan oleh kawanan aktivis itu. Tetapi kita terkendala dari sisi kewenangan. Sebab, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi itu, hanya bisa menindak dan mengawasi persoalan di wilayah jalan Kabupaten Sukabumi saja. Sementara untuk di jalan provinsi sama jalan nasional itu sifatnya hanya memberikan himbauan saja,” katanya.

Untuk itu, Dishub Kabupaten Sukabumi tidak bisa menindak apabila misalkan pada pagi hari petugas melakukan pengamanan di kawasan ruas jalan raya Jalur. Seperti mencoba menghentikan terlebih dahulu jalur Cibolang agar kendaraan bermuatan berat tersebut, tidak dulu melintas. Namun, setelah pukul 08.00 WIB baru kendaraan berat itu, bisa dilanjutkan kembali.

“Namun memang untuk tahun ini kita agak kurang dalam pengendaliannya, karena kita lebih fokus kepada penanganan Covid-19,” paparnya.

Menurutnya, pengendalian tersebut dilakukan sebagai salah satu dari sisi manajemen arus dalam rangka menciptakan kelancaran arus lalu lintas. Ini dilakukan sebagai salah satu kajian dari rekayasa manajeman kaitan dengan arus lalu lintas.

“Nanti, akan kita kaji lebih dalam lagi, apakah ini dinilai epektif atau tidak. Makanya akan dievaluasi bahkan bisa dicabut Perdanya,” tandasnya.

Disinggung soal penerapan Perda nomor 17 tahun 2013, pihaknya menjawab terkait kendalannya itu berada di kewenangan. Seperti kendaraan berat bermuatan besar kerap melintas dan membuat kemacetan itu berada di jalan nasional. Sementara kewenganan Dishub hanya berada di wilayah jalan kabupaten saja.

“Perda itu, sudah kita usulkan untuk dicabut. Insya Allah tahun depan akan dilakukan pencabutannya. Jadi nantinya, pengaturannya bisa saja di cabut atau jam mekanismenya bisa saja dirubah. Intinya, kita juga disatu sisi harus melihat warga tetapi, di sisi lain kita juga harus mendukung sektor usaha,” pungkasnya. (Den/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *