Pungli Pasar Cibadak Sukabumi, Dishub Janji Akan Kembalikan Uang Sewa Lahan Parkir

DIPROTES : Salah seorang petugas Dishub Kabupaten Sukabumi, saat memberikan kwitansi sewa lahan parkir kepada salah seorang pemilik toko di Pasar Terminal Cibadak, pada beberapa waktu lalu.
DIPROTES : Salah seorang petugas Dishub Kabupaten Sukabumi, saat memberikan kwitansi sewa lahan parkir kepada salah seorang pemilik toko di Pasar Terminal Cibadak, pada beberapa waktu lalu.

SUKABUMI – Kasus pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, terkait pengelolaan Pasar Terminal Cibadak, telah menyita perhatian semua kalangan.

Sekertaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Uus Firdaus kepada Radar Sukabumi mengatakan, skandal oknum petugas Dishub yang terlibat dalam praktik pungli yang merugikan pengelola pasar di kawasan Pasar Terminal Cibadak tersebut, kini tengah ditangani secara serius oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Untuk persoalan ini, besok mahu pertemukan dengan pihak-pihak terkait oleh UPTD Perhubungan  Cibadak. Iya, untuk membahas persoalan itu,” kata Uus kepada Radar Sukabumi pada Selasa (19/09).

Bukan hanya itu, sambung Uus, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, juga akan memanggil petugas Dishub Kabupaten Sukabumi yang diduga memberikan kwitansi terhadap salah satu toko di kawasan Pasar Terminal Cibadak, yang diisukan untuk pembayaran sewa lahan parkir yang ada di pasar tersebut dengan nominal sebesar Rp18 juta.

“Pasti akan kita panggil nanti petugas dilapangan yang memberikan uang itu. Nah, nanti pasti akan kita mintai keterangan juga, terkait alasannya,” bebernya.

Meski demikian, ia memastikan berdasarkan rapat internal yang dilakukan petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, bahwa pungut atau pemberian kwitansi untuk penyewaan lahan parkir itu, dinilai cacat hukum.

“Barusan saya secara internal sudah dirapatkan. Hasil sementara dari rapat itu, bahwa pungutan itu cacat hukum. Jadi, kesimpulannya uang itu harus dikembalikan,” bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisaris PT Bangun Jaya Allia (BJA) Maryono kepada Radar Sukabumi mengatakan, kasus pungli ini, bermula saat salah seorang pemilik Toko Suara Hati di kawasan pasar tersebut, telah menerima kwitansi untuk pembayaran sewa lahan parkir dari 1 April 2023 sampai 31 Maret 2024 dengan nominal sebesar Rp18 juta yang ditandatangani oleh Rudi Heryawan dengan stampel UPTD Perhubungan Cibadak.

“Disini tidak ada dasar sekali, kok berani-beraninya ini. Sementara dalam PKS kita, menyebutkan pihak kedua yaitu kami pengelola pasar memiliki hak di poin C dalam mengelola keamanan dan kebersihan dan memungut serta biaya parkir dalam area yang dikerjasamakan selama kurun waktu PKS sesuai dengan ketentuan peraturan daerah Kabupaten Sukabumi yang berlaku,” kata Maryono kepada Radar Sukabumi.

Pihak pengelola pasar yang menjadi korban praktik pungli ini menyampaikan protes keras mereka kepada pihak berwenang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *