Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Batasi Kunjungan Pelayanan

Pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Sukabumi saat lenggang tidak ada pengunjung.

SUKABUMI — Antisipasi penyebaran Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, membatasi kunjungan untuk pemohon pembuatan dokumen kependudukan. Bahkan, untuk pelayanan perekaman E-KTP hanya bisa lima sampai 10 orang perhari.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Dewi Yayah mengatakan, selama pandemi Covid-19 pelayanan pembuatan dokumen kependudukan ini dibatasi hanya untuk masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak.

Bacaan Lainnya

“Ya, sementara waktu ada batasan pengenjung, sehingga saat ini jumlah pengunjung perharinya di bawah 200 orang,” kata Dewi kepada Radar Sukabumi, Sabtu (95).

Dewi menerangkan, sebelumnya Disdukcapil sempat mentiadakan pelayanan perekaman E-KTP karena pelayanan tersebut dianggap riskan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di masa pandemi Covid-19 ini.

“Tapi untuk saat ini, perekaman dibatasi perharinya hanya lima sampai 10 orang. Hal ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” terangnya.

Kendati demikian, sambung Dewi, Disdukcapil berupaya maksimal dalam menjaga pelayanan kepada masyarakat.

“Kami minta masyarakat bisa mendaftar secara online di website resmi www.dukcapilkabsukabumi.org. Kalau sudah daftar dan melengkapi semua persyaratan baru kami akan memberikan labar untuk segera mengambil dokumen kependudukannya,” ujarnya.

Dewi menambahkan, wabah virus Corona ini sangat berdampak terhadap pelayanan. Terbukti menurunnya jumlah kunjungan pemohon dokumen kependudukan. “Kalau sebelum ada virus Covid-19 bisa sampai 500 orang bahkan lebih, tapi sekarang di bawah 200 orang perhari,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *