Jelang Pemilu 2024, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Tertibkan 48.132 Kartu Akta Kematian 

Disdukcapil Kab Sukabumi
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah, saat memberikan edukasi kepada warga saat hendak membuat kartu adminduk

SUKABUMI – Dalam mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) yang rencananya akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, melakukan penghapusan data kependudukan bagi warga Kabupaten Sukabumi yang sudah meninggal dunia.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah kepada Radar Sukabumi mengatakan, upaya penghapusan data kependudukan bagi warga Kabupaten Sukabumi yang sudah meninggal dunia dilakukan sebagai langkah untuk memastikan keakuratan data kependudukan yang akan digunakan dalam Pemilu pada 14 Februari 2024.

Bacaan Lainnya

“Iya, ini upaya kami untuk menertibkan administrasi kependudukan atau Adminduk pada Pemilu nanti. Jadi, jangan sampai pada saat Pemilu 2024, orang yang meninggal masih terpanggil atau terdaftar pada DPT,” kata Amir kepada Radar Sukabumi pada Minggu (14/01).

Berdasarkab data yang tercatat di Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, terhitung dari 28 Desember 2023, terdapat 48.132 kartu akta kematian yang diterbitkan Disdukcapil Kabupaten Sukabumi. “Puluhan ribu akta kematian yang kami tertibkan itu, terdiri dari 28.156 kartu akta kematian laki-laki dan 19.616 kartu akta kematian perempuan,” jelasnya.

Amir Hamzah menyatakan, bahwa upaya ini melibatkan semua unit pelaksana teknis daerah (UPTD) yang bekerja sama dengan desa-desa di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi. Untuk itu, ketika pemerintah desa di wilayah Kabupaten Sukabumi mengajukan perekaman ke Disdukcapil Kabupaten Sukabumi untuk data DP4 (daftar penduduk potensial pemilih pemilu), maka akan diverifikasi kembali.

“Intinya, jika ada warga yang sudah meninggal, segera diajukan untuk pembuatan akta kematian dan dilaporkan kepada Disdukcapil. Hal ini sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2006 yang mengatur mengenai layanan administrasi kependudukan,” tandasnya.

Sebab itu, untuk mensukseskan program tersebut ia menekankan akan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keakuratan data kependudukan. “Ketika ada perubahan data, masyarakat harus datang ke tempat pelayanan administrasi kependudukan untuk mengubah data,” paparnya.

Hal tersebut, menurutnya sangat penting dilakukan karena bertujuan agar dokumen administasi kependudukan selalu terupdate. Selain itu, menjelang pemilu, pihak Disdukcapil juga melakukan sosialisasi agar tidak ada kejadian orang yang sudah meninggal, tetapi masih terdaftar sebagai penduduk.

“Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk segera melaporkan jika ada warga yang telah meninggal sehingga dapat diterbitkan akta kematiannya,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *