Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Dukung Wacana NIK KTP Jadi NPWP

Disdukcapil Kabupaten Sukabumi
Petugas Disdukcapil Kabupaten Sukabumi saat melayani warga yang mengurus administrasi kependudukan.

SUKABUMI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi mendukung penuh terkait wancana pemerintah pusa yang akan menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai wajib pajak orang pribadi.

Hal demikian, disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi, Ade Setiawan kepada Radar Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, wancana untuk pemberlakuan NIK sebagai NPWP ini akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan.

“Saya yakin, Kemendagri sudah membangun kolaborasi dengan pihak terkait untuk memperkuat siber security administrasi kependudukan atau adminduk, sehingga bila tiba waktunya, integrasi NIK dan NPWP tidak terjadi kebocoran data,” kata Plt Kadisdukcapil Kabupaten Sukabumi, Ade Setiawan kepada Radar Sukabumi pada Kamis (09/06).

Ade menyebutkan, wacana tersebut sudah diketahui melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Selain itu, pemberlakuan NIK menjadi NPWP juga sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Kalau untuk upaya di Kabupaten Sukabumi sendiri, mengenai integritas NIK sebagai NPWP itu, kami akan melakukan rekonsiliasi sumberdaya manusia dan peralatannya,” ujarnya.

Menurutnya, pemberlakuan ini tidak otomatis menyebabkan pemilik NIK akan dikenai pajak. Pengenaan pajak bagi pemilik NIK harus memenuhi syarat subjektif sebagai subjek pajak dan objektif, yakni mendapatkan penghasilan setahun di atas batas penghasilan tidak kena pajak.

Meski demikian, pihaknya mengaku sangat mendukung wacana ini. Karena hal tersebut merupakan suatu transformasi digital yang baik.

“Di era digital saat ini, memang harus begitu. Contohnya wacana itu harusnya memang tidak banyak kartu, dengan Single Indentity Number satu nomor NIK dapat dipakai untuk layanan apapun,” paparnya.

Untuk itu, sebagai penyedia data, dirinya tidak terlalu memusingkan untuk masyarakat yang wajib membayar pajak nantinya. Karena hal itu merupakan kewajiban dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Meski demikian, pihaknya berharap dengan adanya wacana tersebut, dapat semakin mempermudah pelayanan kepada masyarakat, terutama kepada para wajib pajak dalam proses pelaksanaan kewajibanya.

“Apalagi kalau kedepannya, layanan-layanan lainpun, diintegrasikan dengan NIK, sehingga mayarakat semakin merasa dimudahkan dalam pelayanan,” pungkasnya. (Den)

Disdukcapil Kabupaten Sukabumi
Petugas Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, saat melayani warga untuk mendapatkan KTP-El.

Pos terkait