Pelaku Pembunuhan di Citepus Sukabumi Terancam Penjara 15 Tahun

Kasus Pembunuhan Citepus Sukabumi
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi kasatreskrim saat menunjukan barang bukti

PALABUHANRATU – Tersangka A (20) merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan dengan kekerasan hingga korban Ceceu alias Ajo Sutarjo meninggal dunia teramcam hukuman paling lama 15 tahun.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasteyo Yudhangkoro kepada awak media, Rabu, (8/5), dimana peristiwa tindak pidana yang dilakukan tersangka A terjadi Sabtu, (4/5) sekitar pukul 04.00 Wib di sebuah rumah perumahan kawasan desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

Bacaan Lainnya

Korban, kata Tony lagi merupakan warga lebak Banten berusia 54 tahun tersebut tewas setelah dilakukan penganiayaan dengan kekerasan oleh pelaku menggunakan senjata tajam pisau dapur hingga bersimbah darah dan meninggal dunia.

“Dalam waktu 3 jam semenjak olah TKP pertam dilakukan kepolisian, setelah mendapatkan informasi, langsung secara cepat pelaku bisa kami amankan,” ujar AKBP Tony.

“Awalnya setelah melakukan penganiayaan pelaku berusaha untuk melarikan diri dan kami tangkap di daerah Parungkuda,” imbuhnya.

Lanjut Tony, kepada pelaku jajaran kepolisian dalam hal ini akan mempersangkakan pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain, jiwa orang lain, atau pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

“Ancaman hukumannya terkait pasal 338 adalah selama-lamanya 15 tahun dan pasal 351 selama-lamanya 7 tahun,” ucapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Ali Jupri menambahkan dalam pelariannya untuk kabur pasca kejadian penganiayaan pelaku bergerak dari rumah TKP akan berniat menuju wilayah Bogor, namun berhasil digagalkan personel gabungan satreskrim dan polsek Palabuhanratu serta Polsek Parungkuda setelah mendapat ciri ciri pelaku dari keterangan saksi saksi di lokasi kejadian.

“Kami mendapat informasi pelaku sudah bergerak meninggalkan lokasi kejadian dan diindakasikan menggunakan bus ke Bogor,” timpalnya.

“Selanjutnya kami bergerak cepat menghubungi daripada petugas di terminal yang ada di Sukabumi, mempertanyakan jam berapa kendaraan bus yang mengarah ke Bogor berangkat,” sambungnya.

Berkat keterangan yang didapat, kata Ali Jupri lagi sekitar pukul 05.00 Wib pagi hari armada bus jurusan Palabuhanratu – Bogor berangkat dari terminal sehingga para personel gabungan langsung berkordinasi dengan sopirnya hingga akhirnya pelarian pelaku berhasil di amankan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *