Kades ABA Terancam 7 Tahun Penjara, Kasus Tindak Pidana Penggelapan Uang Sertifikat Tanah

Ilustrasi

SUKABUMI – Seorang oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Cicurug harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sang kades diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang pengurusan sertifikat tanah.

Berkas perkaranya pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk dikembangkan.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Cicurug Kompol Parlan melalui Kanit Reskrim Polsek Cicurug, Aipda Suhayandi mengungkapkan, perkara penggelapan uang pengurusan sertifikat tanah tersebt bermula dari laporan yang diterimanya pada April 2020 silam.

“Penyidik Polsek Cicurug, pada bulan April 2020 menerima laporan perihal dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan uang berikut surat tanah oleh salah satu kepala desa di wilayah Kecamatan Cicurug berinisal ABA,” terangnya, Selasa (15/6).

Berdasarkan laporan yang diterima, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan sehingga pihkanya berhasil mendapatkan beberapa bukti. Bahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.

“Sebelumnya kita sudah memberitahu ke Bupati Sukabumi dan Camat Cicurug bahwa Polsek Cicurug telah melakukan penyelidikan terhadap salah satu kades, karena saat itu tersangka masih aktif sebagai kades,” terangnya.

Adapun modus yang diperankan oleh salah satu kepala desa ini, dengan menjanjikan kepada korban untuk pengurusan sertifat tanah, kemudian meminta dana operasional senilai Rp 530 juta. Namun, rupanya oknum kepala desa itu tidak bisa menyelesaikan apa yang menjadi janjinya.

“Setelah diberikan waktu selama satu tahun oleh korban untuk mengurusi sertifikat tersebut, ABA tidak sanggup memperlihatkan hasilnya.

ABA juga mengakui bahwa dua sertifikat tanah milik korbannya itu sudah digadaikan,” sebutnya.

Berkas kasus tersebut, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk proses hukum selanjutnya.

Sementara itu pasal yang menjerat tersangka adalah 378 KUHP ancamannya 7 tahun penjara “Polsek Cicurug tinggal menunggu hasil penyidikan dari Kejaksaan,” singkatnya. Hingga berita ini ditulis, Radar Sukabumi belum behasil mendapatkan keterangan dari salah satu kepala desa di Kecamatan Cicurg yang berinisial ABA tersebut. (upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *