Walhi Jabar Soroti Korban Gerakan Tanah Di Ciherang Sukabumi, Tidak Boleh Terkatung-Katung!

Petugas gabungan saat melakukan asesmen di lokasi bencana pergerakan tanah yang melanda wilayah Kedusunan Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
Petugas gabungan saat melakukan asesmen di lokasi bencana pergerakan tanah yang melanda wilayah Kedusunan Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.

BANDUNG —  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat (Jabar) menyoroti Korban Gerakan Tanah Di Ciherang Sukabumi yang kondisinya terkatung-katung.

 Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat (jabar) Wahyudin Iwang dalam dalam rilisnya mengatakan, masyarakat korban gerakan tanah dusun Ciherang desa Cijangkar Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi semestinya tidak boleh lagi terkantung-kantung nasibnya serta keselamatan hidupnya.

Bacaan Lainnya

“Warga korban tersebut setidaknya sudah mengalami ketidak jelasan serta diduga diterlantarkan pemerintah pemkab Sukabumi selama kurang lebih 4 tahun lamanya, dari sejak terjadinya Gerakan tanah di daerah tersbeut pada tahun 2020,”Tulis Iwang.

Menurutnya, respon Pemerintah Pemkab Sukabumi menawarkan tiga pilihan kepada warga korban yang salah satunya, BNPB mengalokasikan anggaran sebsar 50 Juta dari seumber Dana Siap Pakai (DSP) agar warga dapat membangun Hunian Tetap (Huntab) di tempat baru, ke dua warga di rencanakan akan di relokasi ke lahan eks HGU PTPN VIII dan terkahir Warga di sarankan untuk melakukan relokasi mandiri, tiga pilihan tersebut hingga kini belum juga menuai hasil kesepakatan serta kesepaham bersama, korban bencana sebanyak 149 KK atau sebanyak 456 Jiwa tersebut memiliki harapan agar secepatnya mendapat kepastian yang jelas dengan harapan warga dapat di relokasi di lahan PTPN yang masa izinnya sudah habis.

Dengan situasi tersebut, Walhi menilai potret buruk pemerintah dalam melayani warganya, satu nyawa mestinya harus dijadikan landasan penting dalam setiap insiden terjadinya bencana atau daerah yang memiliki potensi bencana.

“Saat ini bukan lagi satu orang nyawa melainkan ratusan orang memiliki potensi ancaman terhadap keselamatan hidupnya. Kami pun menduga terdapat indikasi ketidak seriusan ini dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam merespon situasi ini, malah cenderung kami anggap terdapat dugaan kesengajaan mereka mengelantarkan masyarakat yang sedang terancam nyawanya,”tegasnya.

Menurutnya harapan warga Walhi menilai sangatlah rasional serta dapat dikabulkan oleh pemerintah, lahan yang rencananya akan di gunakan sebagai relokasi Huntab bagi warga di Eks PTPN VIII dengan luas 2 Hektar harus segera di realisasikan, apalagi lahan tersebut dalam status sudah habis masa izinnya.

“Menurut kami Bupati bisa mengeluarkan Surat Keputusan Relokasi bagi 149 KK korban Gerakan tanah di dusun Ciherang. Bupati dapat menggunakan kewenangannya dengan cara mengajukan permohona relokasi kepada Kementrian ATR/BPN di lahan Eks HGU PTPN,”tambahnya.

“Banyak peluang yang bisa di lakukan oleh Bupati Sukabumi baik dengan skema Tanah Objek Reporma Agraria (TORA), atau dengan Lain yang tertian dalam kebijakan KHDPK atau Perhutanan Sosial (PS),”jelasnya

Tidak hanya itu, Bupati pun dapat mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Huntab melalui cara berkoordinasi dengan BAPPEDA dan BPBD sebagai leading sector dalam urusan kebencanaan.

Maka itu Walhi secara organisasi mendesak keras kepada Bupati Sukabumi untuk segera menjalankan beberapa tindakan, diantaranya segera melakukan pertemuan dengan warga korban dusun Ciherang agar dapat mengambil kesepakatan bersama untuk menyelesaikan masalah yang sedang di hadapi warga.

Kedua segera melakukan kordinasi dengan Tim Gugus Reporma Agraria (GTRA) agar dapat melakukan pengajuan kepada Kementrian ATR/BPN untuk skema TORA. Ketiga Segera Putuskan lokasi peruntukan relokasi yang diharapkan warga di Eks HGU PTPN VIII dan terakhir segera alokasikan anggaran untuk pembangunan Huntab bagi korban Gerakan tanah sebanyak 149 KK.(*/hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *