Tega, Seorang Kakek di Cicurug Sukabumi Nekad Cabuli Cucunya Sendiri di Villa

pencabulan anak
Ilustrasi pencabulan anak (ist)

SUKABUMISeorang kakek berusia (70) asal warga Kecamatan Cicurug tega mencabuli anak perempuan yang baru berusia (6) yang tak lain adalah cucu kandungnya sendiri.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada Radar Sukabumi mengatakan, peristiwa pencabulan terhadap anak dibawah umur itu terjadi di sebuah Villa di daerah Tenjo Ayu, Kecamatan Cicurug.

Bacaan Lainnya

“Pelaku yang juga berprofesi sebagai penjaga Villa mengajak main cucunya ke villa, sepulangnya dari sekolah,” kata Maruly kepada Radar Sukabumi pada Sabtu (30/12).

“Pada saat berada di villa tersebut, pelaku telah nekad melakukan pencabulan terhadap korban,” bebernya.

Saat ini pelaku sudah diamankan oleh petugas Polsek Cicurug, Polres Sukabumi dan diserahkan kepada Unit PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi.

“Petugas kita, selain menciduk pelaku, juga mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya kaos panjang, celana kulot dan celana dalam,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, kini pelaku akan disangkakan Undang-Undang tentang perlindungan anak Nomor 23 tahun 2002. “Iya, kalau ancaman hukumannya maksimal itu 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *