Lina Ruslinawati : Pengelolaan sampah Bertujuan Tingkatkan Kesehatan Masyarakat

PENYEBARLUASAN PERDA : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Gerindra Lina Ruslinawati kembali melakukan penyebarluasan Perda  Pengelolaan Sampah di Jawa Barat.
PENYEBARLUASAN PERDA : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Gerindra Lina Ruslinawati kembali melakukan penyebarluasan Perda  Pengelolaan Sampah di Jawa Barat.

SUKABUMI — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Gerindra Lina Ruslinawati  mengatakan, Pengolahan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas  lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumberdaya.

Untuk itu, dirinya  melaksanakan kegiatan penyebarluasan Perda Tentang sampah. Agar proses pengurangan dan penanganan sampah bisa sistematis dan berkesinambungan.

Bacaan Lainnya

“Untuk pengelolaan sampah tersebut, meliputi kegiatan pembatasan, pemanfaatan kembali, pendauran ulang, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir,”terangnya.

Diketahui, Sampah Rumah Tangga juga, yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.

Sampah sejenis sampah rumah tangga, yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industry, kawasan khusus, fasilitasi social, fasilitasi umum, dan/atau fasilitas lainnya, tidak termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun.

Adapun dari memanfaatkan dan mengolah sampah untuk kegiatan ekonomi, bisa berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah.

Kemudian untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah, mendapatkan perlindungan dari dampak negative dari kegiatan TPS, TPST, TPAS dan TPPAS.

“Masyarakat harus memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan, berupa pendidikan lingkungan serta sosialisasi,”terangnya.

“Kemudian, melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan sampah, termasuk melalui proses pengaduan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”tambahnya.

Sementara untuk mengurangi timbulan dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Pertama menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, bahan yang dapat didaur ulang, dan bahan yang mudah diurai oleh proses alam.

Kedua mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah dari produk dan kemasan yang sudah digunakan.

“Penanganan sampah dilakukan melalui, Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan,Menyimpan sampah pada tempatnya, Pewadahan sampah yang dapat memudahkan proses, pengumpulan, Pemindahan dan pengangkutan sampah, “jelasnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, untuk kewajiban masyarakat sendiri  dan dunia usaha berhak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, penyelenggaraan dan pengawasan pengelolaan TPPAS Regional yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah serta penyelesaian sengketa persampahan.

“Dalam hal pengelolaan sampah partisipasi masyarakat sangat berpengaruh,  sebagaimana dimaksud berupa saran, pendapat dan tanggapan terhadap perencanaan dan penyelenggaraan pengelolaan sampah serta penyelesaian sengketa persampahan, yang disampaikan melalui wakil yang ditunjuk,”tandasnya.(Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *