Suami Inneke Hadiahi Mobil ke Eks Kalapas Sukamiskin

RADARSUKABUMI.com – BANDUNG– Fahmi Darmawansyah selaku narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) sekaligus sebagai terdakwa kasus suap eks Kalapas Sukamiskin Wahid membenarkan memberi hadiah satu buah mobil double cabin.

Mobil tersebut dibeli secara cash oleh Fahmi seharga Rp 427 juta. “Iya benar (memberikan mobil kepada eks Kalapas Sukamiskin). Namun yang lainnya nanti dalam materi persidangan,” kata Fahmi usai menjalani sidang dakwaan kasus suap kepada Wahid Husen di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (12/12).

Bacaan Lainnya

Selain mobil, uang puluhan juta pun digelontorkan kepada Wahid Husen secara bertahap melalui asisten pribadinya atau tahanan pendamping (tamping) Andri Rahmat yang juga sebagai terdakwa.

Pemberian satu buah mobil Mitsubishi Triton 4×4 Exceed Double Cabib AT warna hitam berawal dari Andri sedang ditugaskan memijat Wahid Husen di ruangan kerja Kalapas. Kemudian Wahid Husen menanyakan soal mobil lama.

Namun Andri berinisiatif menawarkan sebuah mobil double cabin karena mobil yang ditanyakan Wahid susah dicari. Kemudian Andri lapor kepada Fahmi dan mengiyakan akan membeli mobil tersebut. Adapun fasilitas mewah di dalam kamar hunian Fahmi di Lapas Sukamiskin Bandung.

Diantaranya televisi berikut TV kabel, AC, Kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furniture dan dekorasi interior high pressure laminated (HPL). Terdakwa juga diperbolehkan menggunakan handphone selama di lapas.

Namun fasilitas tersebut sudah ada sejak Kalapas sebelumnya yakni Dedi Handoko dan kemudian dibiarkan oleh Wahid Husen. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Fahmi Darmawansyah.

Selain itu, Andri pun hadir dalam sidang dakwaan sebagai terdakwa perantara antara Fahmi Darmawansyah dengan Wahid Husen. Andri pun membenarkan sebagai tahanan pendamping dan melancarkan segala urusan suami dari artis Inneke Koesherawati.

Kini Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat diancam dalam primair Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junco Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan dalam subsidiar diancam Pasal 13 UU No 13/1999 tentang pemberantasan tindak korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001.

(net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *