Ini Aturan Larangan Mudik 2021 Untuk Warga Bandung

Ilustrasi Suasana Kota Bandung. Foto: Taofik Achmad Hidayat/Radar Bandung

BANDUNG – Satgas Penanganan Covid-19 telah menetapkan masa berlaku aturan larangan mudik Lebaran 2021 mulai Kamis 22 April 2021 – Senin 24 Mei 2021 mendatang, melalui Addendum Surat Edaran No. 13/2021 itu diteken Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo 21 April 2021 lalu.

Sedangkan masa peniadaan mudik berlaku 6-17 Mei 2021 sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 13/2021.

Bacaan Lainnya

Ada sejumlah hal yang perlu diketahui warga Kota Bandung seputar larangan mudik Lebaran 2021 tersebut.

Berikut sejumlah aturan dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 terkait larangan mudik lebaran 2021 :

Setiap pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 – 24 Mei 2021) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Penumpang pesawat domestik dan kereta api; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1×24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19 secara langsung di Bandara atau Stasiun sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

2. Penumpang transportasi laut dan penyeberangan laut; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1×24 jam, atau hasil negatif tes GeNose secara langsung di Bandara sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

3. Penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi akan diperiksa surat negatif Covid-19 di tengah perjalanan, jika tidak ada maka dilakukan tes antigen atau GeNose C19 acak oleh petugas di lapangan.

Perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.

Mereka yang harus mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.

Perlu diketahui, setiap pelanggar terhadap SE No. 13/2021 akan dikenai sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/ pidana sesuai peraturan perundang-undangan. (hms bdg/rb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *