Bupati Sukabumi Laporkan Pajak Via e-Filing

Kepala KPP Pratama Sukabumi Sutan Andi Gunawan Srg, menyerahkan plakat ke Bupati Sukabumi Marwan Hamami di Aula Setda Kabupaten Sukabumi Palabuhanratu

SUKABUMI – Bupati Sukabumi Marwan Hamami melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) orang pribadi 2018 secara online, melalui fasilitas e- Filing.

Kegiatan tersebut disampaikan Bupati dalam Ekspose Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan PPh e-Filing yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Palabuhanratu di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi Palabuhanratu, Rabu (20/3).

Bacaan Lainnya

“Layanan e-Filing merupakan cara paling mudah, dalam pelaporan SPT tahunan baik wajib pajak (WP) orang pribadi maupun badan, karena bisa diakses dengan mengunjungi website djponline.pajak.go.id,” ujar Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.

Pria yang dikenal tegas dan ramah itu, telah melakukannya. Dirinya mengaku senang, lantaran dengan e-Filing, pelaporan pajak lebih mudah dan hemat waktu.

“Ternyata memang benar dengan menggunakan e-Filing, lapor pajak bisa dilakukan lebih awal, nyaman dan dapat dilakukan di mana pun dan kapan pun, asalkan jangan sampai melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Tentunya kerahasiaan dokumen SPT Tahunan PPh yang kita sampaikan sangat aman,” tutur Marwan.

Orang nomor satu di Kabupaten Sukabumi itu mengajak serta menghimbau masyarakat terutama para WP pribadi maupun badan, untuk sama-sama melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing. Tidak lupa, dirinya juga mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak.

“Mari membangun negeri dengan pajak, dari pajak kita berpijak, untuk Sukabumi lebih baik,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala KPP Pratama Sukabumi Sutan Andi Gunawan Srg menyambut baik atas dukungan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, dalam mensosialisasikan dan mengajak masyarakatnya untuk lebih disiplin dan tertib pajak.

“Alhamdulillah bapak bupati, bapak sekda dan rengrengan Aparat Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sukabumi telah melaporkan pajak dan memberikan contoh terbaik dalam menyampaikan SPT tahunannya,” terang Kepala KPP Pratama Sukabumi Sutan Andi Gunawan Srg didampingi Kepala KP2KP Palabuhanratu, Dedi Rustandi kepada Radar Sukabumi.

Sutan mengakui, tingkat kepatuhan masyararakat terhadap pajak sampai saat ini baru mencapai 52 persen. Tentunya ini menjadi tugas bersama, untuk merealisasikan target yang telah ditentukan.

“Kita berharap ada perubahan yang signifikan, kalau kita liat hari ini untuk badan telah menunjukan pertumbuhan yang signifikan,” ulasnya.

Dalam mencapai target penerimaan pajak di wilayah kerjanya, Sutan mengaku menemukan kendala. Apalagi wilayah Kabupaten Sukabumi ini terkenal sebagai wilayah terluas se-Jawa dan Bali.

“Ada beberapa titik di Kabupaten Sukabumi yang terkendala jaringan internet,” ungkap Sutan.
Meski demikian, pihaknya tidak tinggal diam. Timnya langsung melakukan jemput bola, dengan menyambangi para WP di daerah yang terkendala koneksi internet tersebut.

“Kami berupaya semaksimal mungkin menjangkau para WP di daerah tersebut menggunakan Mobil Tax Unit atau dengan membentuk pos pelayanan pajak,” bebernya.

Saat ditanya apakah ada sanksi bagi para WP terutama ASN yang tidak melaporkan SPT Tahunan PPh kepada KPP Pratama? Sutan menjelaskan, sanksi yang menanti bagi para WP jika telat dan tidak melaporkan SPT Tahunan PPh berupa surat teguran telat melaporan dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan pajak yang berlaku. Tetapi dengan adanya pelaporan dengan sistem daring (e-Filing) ini, Sutan yakin seluruh ASN akan melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh tepat waktu.

“Bagi WP yang menyampaikan SPT Tahunan terlambat atau tidak menyampaikan dan melaporkannya sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, akan dikenakan sanksi. Untuk WP orang pribadi batas waktunya sampai 31 Maret 2019, sedangkan WP badan sampai dengan 30 April 2019,” bebernya.

Berdasarkan data yang dihimpun Radar Sukabumi dari KPP Pratama Sukabumi dalam eksposenya tercatat, sampai triwulan pertama tahun 2019 ada 3.195 WP orang pribadi yang sudah membayar pajak senilai Rp2.7 miliar.

Sedangkan untuk WP badan di periode yang sama tercatat ada 1.274 WP badan yang sudah membayar pajak, senilai Rp132.3 miliar. Adapun untuk pemungut atau bendahara pada tahun 2019, pembayarannya sebesar Rp9.4 miliar dengan jumlah WP 641. (*/sri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *