Sinergitas BPJAMSOTEK-Kejari Sukabumi Bentuk Forum Kepatuhan Program Perlindungan Tenaga Kerja

SINERGI: Rapat monitoring dan evaluasi kerjasama antara kejaksaan negeri kabupaten sukabumi dengan BPJAMSOSTEK Sukabumi dalam rangka upaya peningkatan kepatuhan atas penyelenggaraan program jaminan sosial ketenaga kerjaan yang digelar di Aula Kejari Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Senin (14/6/2021) FOTO: LUPI PAJAR HERMAWAN//RADAR SUKABUMI

SUKABUMI – Sinergisitas yang dijalin antara BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Sukabumi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi semakin diperkuat dengan pembentukan forum dalam rangka peningkatan kepatuhan atas penyelenggaraan program jaminan sosial ketenaga kerjaan.

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Sukabumi Diding Ramadani menjelaskan, kerjasama antara BPJAMSOSTEK Cabang Sukabumi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi amat harmonis. Hal itu dibuktikan dengan capaian-capaian kinerja yang baik.

“Atas inisiasi dari Kejari Sukabumi, dibentuklah forum atau satgas penegakan kepatuhan program Jaminan social ketenagakerjaan yang melibatkan BPJAMSOSTEK, Kejari Sukabumi dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, pembentukan forum ini tentunya akan lebih memperkuat harmonisasi antara BPJAMSOSTEK dan Kejari Sukabumi,” jelas Diding usai kegiatan Rapat monitoring dan evaluasi kerjasama antara kejaksaan negeri kabupaten sukabumi dengan BPJAMSOSTEK Sukabumi dalam rangka upaya peningkatan kepatuhan atas penyelenggaraan program jaminan sosial ketenaga kerjaan yang digelar di Aula Kejari Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Senin (14/6).

Adapun capaian dari kerjasama begitu harmonis antara BPJAMSOSTEK Cabang Sukabumi dan Kejari Sukabumi, dari penyerahan surat kuasa khusus terkait dengan peningkatan kepatuhan para pemberi kerja di enam perusahaan, dimana terdapat tunggakan Rp. 572 juta, hingga akhirnya terealisasi Rp. 432.320.828.

“Masih ada tugas kita bersama, tidak berhenti pada enam perusahan kita akan review ulang. Perlu di ketahui juga, sebelum kami menyerahkan surat kuasa ke Kejari, kami telah melalui tahapan ,” terangnya.

Kendati hingga saat ini pendemi belum berlalu, namun penegakan hukum dan penyadaran harus tetep dilakukan. Karena memang, perlindungan jaminan sosial ini ada dalam Undang undang hingga intruksi presiden yang harus direalisasikan agar bagaimana menegakkan kepatuhan ke semua pemberi kerja.

“Presiden sudah mengeluarkan intruksi terkait program jaminan nasional ini, kami berharap dengan pembentukan forum ini akan lebih meningkatkan kesadaran dan kepatutan. Bahkan, saat ini kami menyasar pemberi kerja di bidang ritel sepeti pertokoan dan lainnya,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto menambahkan, kegiatan ini untuk menjamin perlindungan pada pekerja. Sehingga harus ada penegakan hukum untuk menciptakan kepatuhan kepada badan usaha.

“Kerjasama yang sudah terjalin ini harapan kami kedepan dapat terus ditingkatkan dan tentunya sebagai bahan evaluasi. Jangan sampai ada permintaan hak dari para pekerja karena tidak dibayarkan kewajibannya karena sudah di potong dari gajinya sehingga merugikan meraka para pekerja,”pungkasnya. (upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *