Dua Pekan, Polres Sukabumi Kota Amankan 10 Tersangka Pengedar Narkoba

RILIS: Kaoplres Sukabumi Kota AKBP Sumarni saat menggelar Konferansi Pers di Mako Polres Sukabumi Kota, Selasa (15/6). (FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI)

SUKABUMI — Dalam kurun waktu dua minggu, Polres Sukabumi Kota berhasil membekuk 10 pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Para pelaku ini yakni, berinisial SH (20), AM (40), EY (32), JJ (23), AK (29), EZ (28), DT (27), MIZ (21), MFR (24) dan SAM (26).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni mengatakan, para pelaku ini diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota dibeberapa tempat kejadian perkara (TKP) berbeda dianataranta, satu kasus di Kecamatan Baros, dua Kecamatan Cisaat, satu Kecamatan Gunungpuyuh, tiga Kecamatan Kadudampit, dua Kecamatan Cikole dan satu Kecamatan Citamiang.

Bacaan Lainnya

“Ya, para pelaku ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota melalui jasa titipan, informasi kerjasama dari masyarakat dan hasil lidik anggota dilapangan,” kata Sumarni kepada Radar Sukabumi, Selasa (15/6).

Adapun lanjut Sumarni, modus untuk penyalahgunaan narkoba ini para pelaku biasa menggunakan modus secara transfer, bertemu langsung atau dengan cara menempel dengan arahan kepada pembelinya. “Diperkirakan para pelaku ini,, sudah melaksanakan aksinya sebagai kurir maupun pengedar selama satu tahun,” ungkapnya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu kristal putih 19.16 gram, sabu kristal biru 5.24 gram, 532 Hexymer, 839 Tramadol, 202 Riklona, 11 HP, dua timbangan digital, dua ATM dan Rp505.000 hasil penjualan.

“Dari 10 tersangka yang diamankan ini, salah satunya ada oknum aktivis yang menyimpan sabu kristal biru 5.24 gram. Dari keterangan tersangka, barang ini diperoleh dari daerah Jakarta hingga saat ini kami masih mendalaminya,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 112 (2), 114 (2) UU RI nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, Pasal 296, 197 UU RI nomor 36/2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara, Pasal 62 nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal lima tahun. “Para pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (bam/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *