Pemkot Sukabumi Sosialisasikan Manfaat Perlindungan Pekerja Rentan pada Program BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaa
Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji memberikan arahan terkait dengan perlindungan pekerja rentan pada program BPJS Ketenagakerjaan di Oproom Setda Kota Sukabumi, pada Senin, 18 Maret 2024
SUKABUMI – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi menggelar sosialisasi perlindungan pekerja rentan dalam program BPJS Ketenagakerjaan bertempat di di Oproom Setda Kota Sukabumi, Senin, 18 Maret 2024.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, Kepala Disnaker Abdul Rachman, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Oki Widya Gandha, dan para kepala SKPD di lingkup Pemkot Sukabumi.
Kusmana menyampaikan, program BPJS Ketenagakerjaan sejalan dengan Undang-Undang RI Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Di luar negeri, semua hidup dijamin oleh negara, namun dengan konsekuensi pajak 40 persen bagi orang kaya. Di Indonesia, melalui program ini, negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada semua pekerja, termasuk pekerja rentan,” kata Kusmana.
Kusmana menyebutkan, Kota Sukabumi meraih prestasi nomor dua di Jawa Barat dalam hal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di tahun lalu. Dia pun menegaskan bahwa prestasi ini harus terus ditingkatkan, terutama dalam hal kepesertaan tenaga kerja rentan. “Saat ini, sudah ada 72 pekerja rentan yang telah menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sosialisasi ini merupakan ajakan dan imbauan Pemkot Sukabumi bagi para ASN untuk mengikutsertakan pekerja rentan di rumah tangga mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Satu pekerja rentan dikenakan biaya kepesertaan sebesar Rp16.800 per bulan.
Sebagai bentuk apresiasi, Pj Wali Kota Sukabumi juga mengumumkan bahwa perangkat daerah dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terbanyak akan mendapatkan reward pada hari jadi Kota Sukabumi.
Kepala Disnaker Kota Sukabumi Abdul Rachman menyampaikan, sosialisasi ini diselenggarakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang kepesertaan pekerja rentan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Sosialisasi ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada para pekerja rentan, seperti Asisten Rumah Tangga (ART),” ucap Abdul.
Ia menyebut bahwa kepesertaan pekerja rentan dalam program BPJS Ketenagakerjaan masih harus terus ditingkatkan jumlahnya. Maka dengan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian para ASN serta masyarakat terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan.
“Pemerintah hadir untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada mereka, termasuk untuk biaya kecelakaan dan kematian,” pungkasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Oki Widya Gandha mengapresiasi upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Sukabumi yang peduli terhadap pekerja rentan. “Kami ucapkan terima kasih kepada Pj Wali Kota Sukabumi, Pemerintah Kota Sukabumi dan dalam hal ini juga Disnaker Kota Sukabumi yang memberikan perhatian dan kepedulian terhadap pekerja rentan dengan menjadikan peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tandas Oki. (izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *