UMK Kabupaten Sukabumi Naik 5 persen Terancam Gagal

Massa dari FSP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi saat
Massa dari FSP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi saat menggelar aksi demonstrasi menuntut kenaikan UMK 2022 di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat.(foto : ilustrasi)

SUKABUMI – Rencana kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Sukabumi 2022 sebesar 5 persen tampaknya bakal gagal.

Memang sebelumnya dalam Surat Rekomendasi Bupati Sukabumi kepada Gubernur Jawa Barat tentang kenaikan UMK Kabupten Sukabumi 2022.

Bacaan Lainnya

Namun, berdasarkan rapat evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat rekomendasi UMK dari Bupati Sukabumi dibatalkan karena setiap daerah harus merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

“Ya, hasilnya semua bupati wali kota diintervensi untuk kembali ke PP 36/2021. Alias UMK 2022 tidak naik,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Textile, Sandang, Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi Mochammad Popon kepada lewat sambungan telpon kepada Radar Sukabumi, Selasa (30/11).

Sebagai bentuk reaksi dari kebijakan Pemprov Jabar dan Pemkab Sukabumi, massa pekerja pun melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Sate, Bandung selama dua hari lalu.

Popon menyebutkan bahwa massa tetap bersikukuh memperjuangkan hak agar UMK 2022 naik dengan banyak alasan. Salah satunya adalah standar kehidupan layak yang setiap tahunnya terus naik.

“Jujur, kami sangat kecewa. Saat ini kami bertahan di Bandung. Menyiapkan langkah-langkah untuk melakukan perlawanan atas hal tersebut. Infonya besok (hari ini, red.) ada serikat pekerja lain yang mulai aksi, tapi khusus FSP TSK SPSI masih melakukan koordinasi terkait langkah-langkah beberapa hari ke depan,” ungkap Popon.

Terkait keputusan pemerintah tersebut, FSP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi pun melayangkan empat pernyataan sikap. Pertama, Popon selaku Ketua FSP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi menyatakan sangat kecewa dengan sikap Bupati Sukabumi yang dengan sepihak merubah rekomendasi UMK 2022 yang semula naik 5 persen menjadi tidak naik atau sesuai PP 36/2021. Keputusaan tersebut diambil tanpa komunikasi sebelumnya dengan serikat pekerja dan Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi.

Kedua, lanjut Popon, semestinya Bupati Sukabumi tidak tunduk pada ancaman Gubernur Jabar dan Pemerintah Pusat yang tidak boleh menaikkan UMK 2022 karena sesuai formula PP 36/2021 dengan ancaman akan dinonaktifkan selama tiga bulan dan tidak akan diberikan Dana Alokasi Umum atau DAU. Sebab, bupati adalah pejabat derah yang ditunjuk oleh rakyat, bukan oleh gubernur atau oleh pemerintah pusat sehingga seharusnya konsisten mempertahankan rekomendasi kenaikan yang mengakomodir tuntutan rakyat atau buruh.

“Bukan malah melakukan perubahan sepihak tanpa dikomunikasikan dulu dengan dewan pengupahan Kabupaten Sukabumi, yang jelas-jelas unsur pemerintah sendiri saat itu mengusulkan kenaikan 2,5 – 3 persen,” seru Popon.

Poin ketiga, pemerintah seharusnya juga memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Dalam amar putusannya point 3 dan 7, kata Popon, jelas menyatakan bahwa UU Cipta Kerja sebagai rujukan dari PP 36/2021 diklaim bertentangan dengan UUD 1945 alias inkonstitusional walaupun ada kalimat bersyarat.

“Dan pemerintah tidak boleh melakukan kebijakan apapun yang terkait kepentingan strategis, dimana PP 36/2021 sendiri terkait pengupahan merupakan program strategis nasional, yang semestinya ditunda atau tidak berlakukan dulu,” terangnya.

“Keempat, menanggapi sitausi itu kita akan segera melakukan langkah-langkah perlawanan dengan tetap akan menuntut kenaikan UMK sebagaimana yang diusulkan dalam rekomendasi bupati yang pertama,” imbuh Popon.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *