Mengulas Kenaikan UMK Kabupaten Sukabumi Selama 5 Tahun Terakhir, Pernah Tidak Naik!

UMK 2024 . (foto : ilustrasi)
UMK 2024 . (foto : ilustrasi)

SUKABUMI — Rapat pleno pengajuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 oleh pemerintah Kabupaten Kabupaten Sukabumi masih bergulir. Setiap tahunnya, UMK di Kabupaten Sukabumi mengalami kenaikan. Namun, hanya ada satu tahun yakni di tahun 2021 dan 2022 yang tidak mengalami kenaikan.

Berdasarkan data yang dihimpun Radarsukabumi.com, tercatat pada tahun 2018 UMK Kabupaten Sukabumi hanya diangka Rp 2.583.556,63. Kemudian ditahun 2019, UMK Kabupaten Sukabumi pun mengalami kenaikan sebesar Rp 2.791.016, artinya naik sebesar Rp 207.016 dari tahun sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Setahun berikutnya, pada tahun 2020 nilai UMK di Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 3.028.531,716. Nilai tersebut naik sebesar Rp 237.515 dibandingkan UMK tahun 2019.

Selanjutnya UMK pada tahun 2021 sebesar Rp 3.125.444, di mana nilai tersebut naik, namun tidak terlalu signifikan. Kenaikannya sebesar Rp 96.913 dari UMK tahun 2020.

Lalu pada tahun 2022, nilai UMK di Kabupaten Sukabumi tidak mengalami kenaikan sama dengan tahun sebelumnya diangka Rp 3.125.444

Setelah pandemi COVID-19, nilai UMK Kabupaten Sukabumi mengalami kenaikan yang terbilang lumayan besar yakni Rp 3.351.883 di tahun 2023. Kenaikan nilai UMK tersebut sebesar Rp 226.439

Diketahui, dalam penentuan UMK tahun 2024 sejumlah pihak seperti akademisi, pakar dan unsur pemerintah serta perwakilan buruh memberikan opsi-opsi terhadap perhitungan-perhitungan formulasi untuk penyesuaian UMK Kabupaten Sukabumi.(hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *