SUKABUMI — Bupati Sukabumi resmi merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi naik diangka 7,47 Persen. Keputusan rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat No.500.14.15.1/9851/Dinaskertrans/2023.
“Dengan ini kami sampaikan rekomendasi upah minimun Kabupaten Sukabumi tahun 2024, sebesar Rp3,602, 258,66 atau naik 7,47 Persen dari UMK tahun 2023 yaitu Rp3,351,883,12, “sebut surat tersebut yang dikutip pada Jumat (24/11/2023).
Kepala Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi (Dinaskertrans) Kabupaten Sukabumi Usman Jaenali membenarkan, bahwa Bupati sudah merekomendasi UMK ke Gubernur Jawa Barat diangka Rp3,602, 258,66, artinya ada kenaikan UMK tahun 2024 sebesar Rp250,375
Hal itu, sesuai dengan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) di Dinas Perhubungan (Dishub) pada Kamis (23/11/2023).
“Usulan dari teman-teman buruh sebagaimana yang diusulkan itu juga direkomendasikan bupati ke Gubernur,”terangnya.
“Jadi kalau mau demo urusan UMK mau demo apalagi, karena memang sudah sesuai dengan usulan buruh,”tambahnya.
Berdasarkan informasi, hari ini Usman Jaelani langsung menyerahkan surat usulan rekomendasi ke Gubernur Jawa Barat.(hnd)