UMK Kabupaten Sukabumi Naik Rp32ribu, Buruh : Kami Kecewa

PROTES : Ribuan buruh SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, saat hendak berangkat dari PT GSI Cikembar, untuk  melakukan aksi demo ke Gedung Sate Bandung, belum lama ini.(foto : ist)
PROTES : Ribuan buruh SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, saat hendak berangkat dari PT GSI Cikembar, untuk  melakukan aksi demo ke Gedung Sate Bandung, belum lama ini.(foto : ist)

SUKABUMI — Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 Kabupaten Sukabumi hanya naik Rp32 ribu dari sebelumnya Rp3.351.883. Kenaikan tersebut jelas membuat kecewa para buruh, diantaranya buruh yang tergabung dalam wadah Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi.

Ketua Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi Moch. Popon mengatakan, pihaknya mengaku selaku pimpinan cabang SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, mengucapkan terimakasih kepada segenap anggota di perusahaan yang ada di Sukabumi yang telah bersedia berjuang bersama – sama dalam memperjuangkan kenaikan UMK 2024.

Bacaan Lainnya

“Hasil perjuangan kali ini, kita memang jauh dari harapan dan target yang kita tentukan. Apa yang kita takutkan selama ini yaitu kekhawatiran UMK yang hanya naik Rp30 ribu, bahkan kemudian 17 ribu sesuai angka yang diusulkan pengusaha yang kemudian diperkuat oleh usulan unsur pemerintah di dewan pengupahan Provinsi Jawa Barat, akhirnya terjadi juga, dan terbukti UMK 2024 hanya naik Rp32 ribu perak,” kata Popon kepada Radar Sukabumi pada Jumat (1/12).

Menurutnya, PJ Gubernur Jawa Barat telah menetapkan kenaikan UMK 2024 telah berpedoman pada PP Nomor 51 2023 di 27 Kota Kabupaten (Kokab) di Jawa Barat. Untuk itu, UMK Kabupaten Sukabumi pada tahun 2024 naik sebesar Rp32.608 atau menjadi Rp3.384.491 dari UMK tahun 2023 sebesar Rp3.351.883.

Sebab itu, terkait dengan putusan UMK 2024 yang sudah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat pada Kamis (30/11) kemaren sore. Maka, SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi tentu tidak akan pasrah dengan keadaan dan tidak akan menyerah pada putusan pemerintah yang sama sekali tidak melakukan pemihakan terhadap buruh.

“Kami dalam 1 atau 2 hari ke depan akan segera melakukan rapat dengan segenap jajaran PUK SP TSK SPSI di masing-masing perusahaan untuk menentukan langkah dan strategi ke depan,” timpalnya.

“Yang jelas sekecil apapun peluang, pasti akan kita kejar dan diperjuangkan, dan langkah dan strategi apa yang akan kita ambil, itu menunggu hasil rapat atau diskusi yang akan dilakukan 1 atau 2 hari ke depan,” bebernya.

Penentuan langkah dan strategi menghadapi putusan UMK 2024 yang sangat mengecewakan kaum buruh ini, karena merela menilai putusan Pj Gubernur Jawa Barat bukan hanya merugikan buruh. Tapi, juga nantinya akan menjerumuskan atau merugikan pengusaha. Karena, besaran kenaikan UMK 2024 yang hanya Rp32 ribu tersebut, bisa berdampak pada potensi penurunan produksi pada sektor garmen, sepatu dan aneka industri sebesar 30 sampai 35 persen.

“Itu artinya, akan berdampak pada penurunan atau kehilangan pendapatan perusahaan atau loss income sebesar 15 – 20 persen dari pendapatan atau penenimaan eksisting yang bersumber dari produksi yang diterima perusahaan selama ini,” bebernya.

Setidaknya hal itu dapat terjadi selambat-lambatnya terjadi pada kuartal pertama tahun 2024 atau pasca pemberlakuan UMK 2024 terhadap buruh. Untuk itu, ia meminta kepada seluruh anggotanya dapat menyampaikan resiko itu pada perusahaan.

“Apabila perusahaan bertanya atau ragu atau bahkan tidak percaya terhadap resiko tersebut, maka katakan kepada pihak perusahaan, bahwa SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi bersedia untuk menjelaskannya secara detil,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *